Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 10 September 2024
home wirausaha syariah detail berita

Transformasi Kilat! 41 UUS Asuransi Berubah Drastis: 29 Spin-off, 12 Merger

tim langit 7 Jum'at, 06 September 2024 - 16:19 WIB
Transformasi Kilat! 41 UUS Asuransi Berubah Drastis: 29 Spin-off, 12 Merger
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Industri asuransi syariah Indonesia tengah mengalami perubahan signifikan. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya pergeseran strategi di kalangan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi.

Dalam perkembangan terkini, 29 UUS memutuskan untuk melanjutkan rencana pemisahan (spin-off), sementara 12 lainnya memilih jalur merger. Informasi ini disampaikan oleh Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers di Jakarta.

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap rencana kerja yang sebelumnya diajukan oleh 41 perusahaan asuransi. Awalnya, 32 UUS berencana melakukan spin-off. Namun, setelah analisis ulang pada Juli 2024, terjadi penyesuaian strategi.

"Berdasarkan evaluasi terkini dan kajian ulang yang dilakukan hingga Juli 2024, terungkap bahwa 29 Unit Usaha Syariah (UUS) memutuskan untuk meneruskan operasi bisnis asuransi syariah mereka. Di sisi lain, 12 UUS lainnya mengambil langkah berbeda dengan memilih untuk mentransfer portofolio syariah mereka ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada," jelas Mirza, menggambarkan perubahan lanskap industri.

Sementara itu, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan visi pengembangan perbankan syariah nasional. "Tujuan utamanya adalah menciptakan sektor perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan kompetitif," jelasnya.

Visi ini tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Dokumen tersebut menekankan pentingnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah-langkah transformatif ini juga didukung oleh kerangka regulasi yang kuat. Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang UUS menjadi landasan hukum yang mendorong stabilitas dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Dian menegaskan bahwa pengembangan skala usaha merupakan kunci bagi pelaku industri yang berkomitmen mengambil peluang pasar. "Ini adalah langkah penting menuju terciptanya ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat dan bersinergi," tambahnya.

Dengan perkembangan ini, industri asuransi dan perbankan syariah Indonesia diharapkan dapat lebih tangkas dalam menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks. Transformasi ini juga dipandang sebagai katalis untuk pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 10 September 2024
Imsak
04:24
Shubuh
04:34
Dhuhur
11:53
Ashar
15:08
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan