LANGIT7-Jakarta,- - Kehadiran taman dalam sebuah hunian dimaksudkan untuk menghadirkan suasana nyaman dan tenang. Selain itu kehadiran taman juga menambah nilai estetika dan menjadikan rumah terlihat lebih ramah.
Dalam kehidupan sehari-hari, taman menjadi salah satu media pendukung rutinitas kaum Muslim, khususnya yang berkaitan dengan ibadah.
Islam mengajarkan bahwa kebun ataupun taman di dunia hendaknya dibuat berdasarkan konsep taman dan kebun di surga, seperti yang digambarkan dalam Al-Qur'an.
Penulis buku "Taman Islami: Kajian Berdasarkan Alquran dan Hadis", Ustazah Miftahul Jannah mengatakan ada hal-hal yang harus diperhatikan untuk menghadirkan taman yang Islami dan mendatangkan keberkahan.
Baca juga:
Tak Hanya Cantik, 7 Inspirasi Taman Minimalis Ini Bikin Rumah Terlihat MewahLalu, bagaimana konsep taman Islam itu sendiri?
Menurut Miftahul Jannah, taman Islami memiliki batasan utama yang tak terpaku pada ruang, bentukan pola, atau elemen. Melainkan lebih pada aspek nilai dan fungsional taman yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
PhD dari Kulliyyah of Architecture and Environmental Design, International Islamic University Malaysia ini menyebut ada elemen-elemen atau batasan syariah sebuah taman disebut Islami.
"Pertama adalah pengambilan bentukan yang menyerupai manusia dan hewan. Kenapa tidak boleh? Karena berpotensi menjadi sesembahan baru," terang Miftahul Jannah dalam bincang AgriTalks, dikutip dari chanel Youtube AgriQuran, Rabu (16/10/2024).
Seperti disebutkan dalam hadist riwayat Bukhori dan Muslim,
“Para Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar patung-patung.” (HR. Bukhori, no. 3225 dan Muslim, no. 2106).
Batasan syariah yang kedua adalah penggunaan material emas dan perak. Di sini yang disoroti adalah sifatnya yang berlebihan dan mubazir, tidak pada tempatnya.
"Kemudian ketiga yaitu penggunaan elemen-elemen yang bersifat aman. Kalau kita mengacu pada gambaran surga, di surga itu terjamin keamanannya. Bila mengacu pada hadist riwayat Ibnu Majah, tidak boleh menimbulkan kemudharatan," kata Miftahul.
Lebih lanjut, Mifthaul Jannah menjelaskan batasan syariah taman Islam dari karakternya.
Hal pertama yaitu pencampuradukan kebaikan dan keburukan, baik elemen ataupun aktivitasnya.
"Sesuai dengan ajaran Islam, bahwa praktik beragama Islam seharusnya lepas dari keburukan atau bertentangan dengan Islam, termasuk simbol-simbol yang digunakan," jelas Miftahul Jannah.
Taman yang tidak bisa digolongkan sebagai taman Islami adalah yang menampilkan kemewahan dan berlebihan. "Misalnya nih mau bangun taman cantik, kemudian tabungan dibobol untuk beli ini itu yang sebenarnya tidak perlu-perlu banget," tambahnya.
Miftahul Jannah juga menyebut aktivitas sebagai batasan syariah dari taman Islami. Di antaranya, aktivitas yang mempersekutuan Allah SWT, pengingkaran sunatullah, perusakan atau vandalisme, perbuatan mendekati zina, dan pengabaian manfaat.
Selanjutnya, Miftahul menyarikan taman Islami dilihat dari elemen lunak yang sesuai Al-Qur'an dan hadits mengenai penggambaran surga.
Elemen lunak di sini terdiri dari air, vegetasi dan buah-buahan, juga hewan.
Ia menjelaskan, keanekaragaman hayati yang tinggi dalam suatu taman dapat menopang keberlanjutan lingkungan, ketersediaan makanan, kesehatan, dan juga sumber energi bagi lingkungannya.
Kemudian, elemen keras. Berdasarkan penggambaran surga, sebuah taman tak hanya sekedar terdiri dari bunga dan pohon saja tapi juga bangunan-bangunan, pintu-pintu dan elemen keras lainnya seperti bantal (QS 88: 15), permadani (QS 55: 54), dipan (QS 52: 20), gelas (QS 43: 71), piala (QS 76: 15), piring (QS 43: 71), dan bejana (QS 76: 15) (Depag, 2002: 803, 866, 888, 1004, 1054).
"Alquran dan hadits banyak menyitir komponen bangunan taman seperti istana," urainya.
Elemen lain adalah desain yang intinya ialah warna, suara, dan aroma.
Ada beberapa warna dalam surga yang disebutkan secara spesifik, yaitu hijau (QS 55: 64), emas (QS 56: 15), perak (QS 76: 21), putih dan merah (QS 55: 72).
Namun, selain warna-warna tersebut, warna lain boleh juga diadopsi dalam sebuah taman.
(ori)