LANGIT7.ID- Ketika kekuasaan berpindah tangan, janji biasanya bertebaran. Tapi sejak 14 abad lalu, Al-Qur’an sudah memberi ukuran sederhana untuk menilai penguasa: apakah ia mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan kebaikan, dan mencegah keburukan. Empat tugas itu ditegaskan dalam Surah Al-Hajj (22):41.
“Mendirikan shalat” dipahami sebagai lambang hubungan baik dengan Allah, sementara “menunaikan zakat” menandai perhatian kepada kaum lemah. Dua tugas berikutnya—amr ma’ruf dan nahi munkar—menjadi bingkai sosial-politik: menjaga budaya dan kebajikan yang sejalan dengan nilai agama, sembari menolak yang merusak.
Bagi para penguasa, ayat itu bukan mandat abstrak. Ia menuntut musyawarah—bertukar pikiran dengan yang tepat guna mencari keputusan terbaik—serta pemanfaatan potensi rakyat untuk hasil maksimal. Prinsip ini, menurut M. Quraish Shihab dalam
Wawasan Al-Qur’an (Mizan, 1996), adalah fondasi etika politik Islam.
Namun, perdebatan muncul ketika prinsip itu bersinggungan dengan realitas sosial: bagaimana dengan keterlibatan non-Muslim dalam pemerintahan?
Baca juga: Ketika Kekuasaan Menjadi Beban Akhirat: Taat Rakyat, Amanah Penguasa Larangan BersyaratSejumlah ayat kerap dijadikan rujukan. Misalnya Surah Al-Maidah (5):51, “Hai orang-orang Mukmin, janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin...” Tafsir konvensional menempatkan larangan ini secara mutlak.
Tetapi mufasir besar abad ke-20, Muhammad Rasyid Ridha, menawarkan pembacaan kontekstual. Ia menunjuk Surah Ali ‘Imran (3):118 sebagai kunci: larangan itu bersyarat, hanya berlaku bagi mereka yang “selalu menyusahkan” kaum Muslim dan menaruh kebencian.
Sejarah mendukung tafsir itu. Ridha menyinggung orang Yahudi di Andalusia yang pernah membantu kaum Muslim dalam peperangan, juga orang Mesir yang bersekutu melawan Romawi. Dengan begitu, perbedaan agama bukan alasan otomatis untuk menutup pintu kerja sama.
Al-Qur’an bahkan menegaskan, setiap umat punya jalannya sendiri, dan yang diminta hanyalah “berpacu dalam kebajikan” (Al-Baqarah [2]:148). Bahkan, berbuat baik kepada non-Muslim diperbolehkan sepanjang mereka tidak memerangi karena agama atau mengusir dari tanah air (Al-Mumtahanah [60]:8).
Bagi Quraish Shihab, prinsip dasar ini jelas: politik tidak boleh bertentangan dengan misi keadilan dan kemanusiaan. Rincian kebijakan bisa berubah sesuai konteks, tapi garis besarnya tetap: kekuasaan adalah amanah untuk membangun keseimbangan—hubungan dengan Tuhan, perlindungan terhadap yang lemah, dan keberpihakan pada kebajikan.
Dalam pandangan ini, penguasa bukan sekadar pemegang kursi. Ia ditimbang oleh empat ukuran sederhana tapi berat: shalat, zakat,
amr ma’ruf, dan
nahi munkar.
Baca juga: Amr bin Luhai: Dukun, Penguasa Kakbah, dan Pelopor Penyembahan Berhala(mif)