LANGIT7.ID, Jakarta -
Shalat boleh dibatalkan untuk 3 momen ini demi keselamatan. Namun di luar kebutuhan ini, ibadah wajib tak boleh sampai dibatalkan begitu saja.
Meski sedang khusyuk, shalat boleh dibatalkan apabila terjadi peristiwa yang berbahaya yang sampai mengkhawatirkan keselamatan kita atau seseorang.
Terdapat kaidah fiqih yang menyatakan bahwa menghindari mafsadah atau potensi bahaya lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan). Karena itulah shalat boleh dibatalkan untuk momen-momen tertentu.
Baca Juga: Tips untuk Makmum Terlambat Shalat Berjamaah Sesuai Ajaran NabiBerikut kondisi-kondisi shalat boleh dibatalkan:
1. Saat terjadi bencanaBencana merupakan peristiwa di luar kendali manusia. Baik itu bencana alam seperti gempa, tsunami, banjir, maupun nonalam seperti kebakaran, gedung runtuh dan sebagainya.
Shalat boleh dibatalkanapabila terjadi bencana secara tiba-tiba dan diyakini akan mengancam keselamatan jiwanya. Misalnya gempa, bangunan runtuh, kebakaran.
"Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah RA) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya," (HR Bukhari).
2. Pencurian hartaShalat boleh dibatalkan bila ada kasus pencurian. Situasi ini dinilai darurat karena mengancam harta, keluarga, maupun jiwanya.
Hadits riwayat Bukhari yang telah dituliskan, menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani menjadi dalil para ahli fiqih membolehkan seseorang membatalkan shalat pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan seperti pencurian harta.
3. Menolong orang lainMenolong orang lain yang sedang dalam bahaya merupakan ibadah sosial yang harus diutamakan daripada ibadah individual. Shalat boleh dibatalkan bila ada seseorang yang butuh pertolongan, namun tidak ada orang lain di sekitar tempat tersebut.
(bal)