LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah secara resmi mengumumkan keputusan mengenai jadwal libur untuk anak sekolah, selama
Ramadhan 2025. Terkait keputusan tersebut, pemerintah memberi catatan perihal kegiatan pembelajaran yang sebaiknya dilakukan murid selama bulan Ramadhan.
Melalui Surat Edaran Bersama No. 2 Tahun 2025 yang ditandatangani
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Agama
Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian, pemerintah berharap adanya kegiatan bermanfaat yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Tidak hanya untuk murid yang beragama Islam, melainkan juga untuk murid beragama non-Islam.
Berikut penjelasannya:
1. Tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
2. Tanggal 6-25 Maret 2025, murid kembali ke sekolah atau madrasah atau satuan Pendidikan keagamaan.
Selama bulan Ramadhan, di sekolah murid diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian
keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
b. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan
pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Baca juga: UPDATE! Ini Keputusan Resmi Jadwal Libur Sekolah Saat RamadhanSementara itu, pemerintah pusat juga mengimbau tentang peran serta pemerintah daerah (Pemda) yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani oleh sekolah. Selanjutnya, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Bukan hanya Pemda setempat yang turut serta, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga mengemban tugas dari pemerintah pusat, yaitu:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Terakhir, peran orangtua atau wali dalam proses pembelajaran selama Ramadhan 2025 ini.
1) Orangtua atau wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri
(lsi)