Sebanyak enam tersangka sindikat joki pada
ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 di Universitas Hasanudin (Unhas) telah diringkus polisi. Mirisnya, salah satu tersangka tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas dan juara Olimpiade Matematika.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolrestabes, kemarin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana merilis enam tersangka kasus
joki UTBK di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Enam pelaku tersebut masing-masing inisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.
Salah seorang Joki inisial CAF berjenis kelamin perempuan, diketahui mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas.
"Perbuatan ini terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan tiga Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas (Amir Ilyas) atas kecurigaan aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut," ujar Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes, Rabu (7/5), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Kecurangan UTBK Terus Diusut, Polisi Tangkap 6 Tersangka Sindikat Joki di UnhasTersangka CAF bahkan pernah meraih prestasi memenangkan lomba Olimpiade Matematika. Perempuan ini berperan menggantikan salah satu peserta ujian serta membantu mengoperasikan aplikasi remot jarak jauh di komputer ujian.
Dari kronologi kejadian, pada 27 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA di ruangan ujian komputer di Kampus Unhas untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, terungkap dari rekaman CCTV terlihat seseorang diduga memasang aplikasi remot di salah satu komputer ujian.
Berdasarkan laporan diterima, tim diturunkan untuk melaksanakan penyelidikan hingga diperoleh fakta bahwa pelaku MY berperan sebagai admin server komputer. Dari hasil pengembangan penyidik mengankan IT berperan memberikan aplikasi remote kepada MY untuk dipasang. Tersangka MY juga memiliki hubungan dengan ANW (DPO).
Aplikasi yang sudah terpasang atau diinstal di komputer ujian tersebut hanya dapat diakses kedua pelaku ini IT dan MY dari jarak jauh, sehingga soal ujian dapat dilihat di komputer lain digunakan AL pada 28 April 2025.
Soal ujian ini kemudian di screenshot atau tangkapan layar, selanjutnya diteruskan ke pelaku AL untuk menjawab soal-soal ujian. Dari keterangan pelaku, ANW (kini buronan) memberikan aplikasi itu dipasangkan di komputer ujian dari pelaku IT ke pelaku MS.
Hasil dari penyelidikan, kata kapolres, ditemukan fakta pelaku CAF sebagai joki menggunakan komputer menggantikan salah satu peserta ujian atas perintah pelaku AL, hingga akhirnya ditangkap di lokasi ujian pada 30 April 2025. Para pelaku juga dijanjikan uang Rp200 juta oleh peserta ujian.
Para pelaku dijanjikan akan mendapat bayaran sebesar Rp200 juta jika calon mahasiswa bisa lolos di Fakultas Kedokteran. Namun saat ini belum dibayarkan karena sesuai perjanjian akan dibayar setelah lulus masuk perguruan tinggi, begitu diungkapkan Kombes Pol Arya.
(lsi)