Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Panduan Login Verval E-ijazah yang Wajib Dilakukan Pihak Sekolah

lusi mahgriefie Selasa, 13 Mei 2025 - 09:32 WIB
Panduan Login Verval E-ijazah yang Wajib Dilakukan Pihak Sekolah
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Transformasi digital di bidang pendidikan sudah mulai berjalan, salah satunyanya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengganti ijazah fisik dengan ijazah elektronik atau E-ijazah untuk lulusan satuan pendidikan.

Dengan basis data nasional yang tersinkronisasi, E-ijazah menawarkan cara baru dalam memastikan validitas ijazah secara cepat dan akurat. Inovasi ini juga diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya pemalsuan dokumen dan membuka jalan menuju transparansi penuh dalam pengelolaan informasi pendidikan.

Selain itu, penerapan E-ijazah juga menjadi momentum pembiasaan bagi para tenaga pendidik untuk mengelola dokumen secara digital. Agar penerbitan ijazah berjalan lancar dan tanpa kesalahan, satuan Pendidikan atau sekolah perlu mengikuti dua tahap penting dalam proses verifikasi dan validasi (verval) data. Proses ini sangat krusial karena menyangkut keabsahan data peserta didik yang akan lulus.

Persiapan Awal oleh Sekolah

1. Validasi Nama Sekolah

Sekolah wajib mengecek apakah namanya di sistem sudah sesuai dengan izin operasional melalui laman VervalSP.

2. Cek Keberadaan Siswa Kelas Akhir

Semua siswa tingkat akhir harus sudah muncul di laman e-Ijazah. Jika ada yang belum terdaftar, perbaikan data dilakukan lewat EMIS.

3. Koreksi dan Validasi Data Siswa

Data penting seperti nama, tanggal lahir, dan NISN wajib dipastikan benar. Kesalahan bisa dibetulkan melalui laman VervalPD.

4. Verifikasi Data Kepala Sekolah

Informasi kepala sekolah harus akurat karena akan tercetak di ijazah. Perubahan data dapat dilakukan melalui sistem EMIS.

Baca juga: E-Ijazah Gantikan Ijazah Fisik, Segera Pastikan Satuan Pendidikan & Peserta Didik Memenuhi Kriteria

Akses ke Sistem E-ijazah:

1. Login ke Sistem Resmi

Setelah data valid, sekolah masuk ke portal e-Ijazah dengan akun resmi yang telah terdaftar.

2. Penanganan Kendala Akses

Jika akun bermasalah saat login, bisa jadi perlu pengecekan atau pendaftaran ulang melalui dinas pendidikan setempat.

3. Verifikasi Data Akhir Siswa

Di dalam sistem, operator sekolah harus meninjau ulang data seperti nama siswa, NISN, TTL, nama sekolah, dan kepala sekolah.

4. Lanjut ke Proses Penerbitan

Bila semua data dinyatakan benar, sekolah bisa lanjut ke tahap penerbitan ijazah sesuai prosedur yang berlaku.

Proses dan Alur Penerbitan E-ijazah

Penerbitan E-ijazah dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi. Proses ini mencakup tahapan verifikasi data, pengisian SK kelulusan, hingga pencetakan dan penyerahan ijazah kepada siswa. Berikut proses dan alurnya:

1. Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik. Sekolah memastikan seluruh data calon lulusan telah benar dan valid melalui sistem verval.

2. Pemberian Nomor Ijazah Nasional (NIN). Setelah data tervalidasi, setiap peserta didik akan diberikan Nomor Ijazah Nasional oleh sistem.

3. Input Nomor SK Kelulusan. Sekolah memasukkan Nomor Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan ke dalam sistem aplikasi e-Ijazah.

4. Penerbitan Format Ijazah oleh Sistem. Sistem akan secara otomatis menerbitkan format ijazah yang sudah terisi data kelulusan peserta didik.

5. Pengunduhan Format Ijazah. Sekolah mengunduh format ijazah digital yang telah tersedia di sistem.

6. Pencetakan Ijazah. Format ijazah yang telah diunduh dicetak oleh sekolah sesuai ketentuan resmi.

7. Pembubuhan Foto Peserta Didik. Sekolah menempelkan foto pemilik ijazah pada lembar ijazah cetak.

Baca juga: Ini Syarat Usia Masuk SD, SMP & SMA dalam SPMB 2025 dan Tak Ada Lagi Tes Calistung

8. Penandatanganan oleh Kepala Sekolah. Kepala sekolah menandatangani ijazah dan membubuhkan cap/stempel resmi satuan pendidikan.

9. Penatausahaan dan Arsip Digital. Sekolah menyimpan hasil pindai (scan) ijazah minimal dalam bentuk digital sebagai arsip dan bukti dokumen.

10. Penyerahan Ijazah ke Peserta Didik. Ijazah resmi diserahkan kepada peserta didik sebagai bukti kelulusan dan dapat digunakan untuk keperluan lanjutan.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)