Tak Sempat Mandi Sebelum Shalat Jum'at, Sahkah Ibadahnya?
ahmad zuhdiJum'at, 01 Oktober 2021 - 06:35 WIB
Ilustrasi air mengalir dari shower. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Hari Jum'at adalah hari yang utama. Padanya terdapat beberapa keistimewaan dan peristiwa besar sebagaimana dinyatakan dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim.
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah hari jum'at, padanya Adam alaihissalam, diciptakan, padanya Adam, dimasukkan ke surga dan padanya Adam, dikeluarkan dari surga dan tidak akan terjadi kiamat kecuali pada hari Jum'at." (HR. Muslim).
Dalam mempersiapkan hari yang mulia tersebut dan beranjak untuk shalat Jum'at, setiap muslim diwajibkan untuk mandi Jumat dan berangkat lebih awal ke masjid untuk mendapatkan pahala Jumat. Namun bagaimana jika tidak sempat mandi Jum'at, apakah sah Jum'atnya?
Dalam hal ini ada kasus Utsman sebagaimana disampaikan hadits berikut,
Dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Umar bin al-Khaththab ketika sedang berdiri melakukan khutbah Jum'at, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari kalangan shahabat yang pernah ikut bersama Nabi hijrah, yaitu Utsman, kemudian Umar menegurnya, Jam berapakah ini?, Utsman menjawab, Aku sangat sibuk, sehingga aku tak sempat pulang dulu ke keluargaku sampai terdengar waktu adzan dan aku hanya melakukan wudhu”. Umar menegur lagi, “Hanya wudhu saja? Bukankah kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menyuruh mandi?" (H.R. al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa Utsman karena sibuknya tidak keburu mandi dan tidak sempat pulang ke rumahnya, tetapi Utsman langsung saja ikut Jum'at. Demikian juga Umar tidak menyuruh Utsman untuk mandi dulu. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban mandi Jum'at itu adalah kewajiban yang berdiri sendiri dan tidak membuat Jumatnya tidak sah.
Mengenai kasus Utsman para ulama memberikan komentar sebagai berikut:
Hadits yang pertama menunjukkan tidak wajib mandi, sebab dengan tidak mandinya Utsman itu belum berarti tidak wajibnya mandi, karena dia (Utsman), "Aku sibuk, dan tidak sempat untuk pulang dulu ke keluarganya.” Dan dengan tidak mandinya Utsman, tidak mengakibatkan tidak sahnya shalat Jum'at, karena mandi pada hari Jum'at bukan syarat yang menjadi sahnya shalat Jum'at, akan tetapi suatu kewajiban yang berdiri sendiri. Shalat jum'at itu tetap sah walaupun tidak mandi. Dan boleh melakukan mandi sejak terbit fajar."
Sumber: Kitab al-Fatawa tentang Shalat Berjamaah dan Shalat Jum'at karya KH Aceng Zakaria.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.