Komunitas Smoke Free Jakarta Ingin Segera Ada Kawasan Tanpa Rokok
fajar adhityaSenin, 04 Oktober 2021 - 15:45 WIB
Komunitas Smoke Free Jakarta ingin segera ada kawasan tanpa rokok. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Komunitas Smoke Free Jakarta ingin segera ada kawasan tanpa rokok. Mereka pun mendorong Pemprov DKI Jakarta dapat menuntaskan peraturan daerah tersebut dalam waktu dekat.
Sebab Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah dibahas sejak 2010, namun belum rampung hingga saat ini. Padahal perda ini merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan.
"Baik legislatif dan eksekutif kami dorong supaya ini yang sudah bertahun-tahun yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan harus segera dituntaskan," kata Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Suhadi di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dia mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif memasukkan perda tersebut sebagai salah satu prioritas dan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas bersama antara Pemprov DKI dan DPRD.
Menurut dia, landasan hingga aturan pendukung perda tersebut sejatinya sudah ada di antaranya Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi landasan kawasan dilarang merokok.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Dengan adanya kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok khususnya mendukung udara yang bersih dan sehat.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.