LANGIT7.ID-Jakarta; Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memastikan 91.028 guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (Daljab) akan menempuh program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 21.715 guru sudah lebih dulu mengikuti PPG Angkatan I, sementara 69.313 lainnya baru saja ditetapkan sebagai peserta Angkatan II.
Program ini menjadi pintu masuk penting bagi guru untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sesuai aturan, hanya guru yang lulus PPG di tahun berjalan yang akan menerima TPG pada tahun berikutnya. Dengan demikian, apabila seluruh peserta PPG 2025 berhasil menyelesaikan program, maka pada 2026 mereka berhak menikmati tunjangan profesi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan sertifikasi guru. Ia juga menyoroti peningkatan kesejahteraan bagi guru Non-ASN.
“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/8/2025).
Besaran TPG bagi guru ASN (baik PNS maupun PPPK) ditetapkan setara satu kali gaji. Sedangkan bagi guru Non-ASN, tunjangan yang sebelumnya Rp1.500.000 per bulan kini naik menjadi Rp2.000.000.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, memastikan bahwa meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi, program PPG PAI tetap diprioritaskan rampung tahun ini. Anggaran program bersumber dari APBN, APBD, hingga dukungan Baznas.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, menjelaskan bahwa peserta Angkatan II sudah bisa memantau status kepesertaan melalui akun Siaga Guru PAI. Proses lapor diri ke LPTK dijadwalkan pada 18–31 Agustus 2025, dengan pembelajaran PPG resmi dimulai awal September 2025.
“Saya imbau seluruh peserta untuk segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” kata Munir.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama menegaskan perannya dalam menjamin profesionalisme sekaligus kesejahteraan guru agama. Sertifikasi PPG bukan hanya tahapan administratif, melainkan jalan untuk menghadirkan tenaga pendidik PAI yang lebih berkualitas di ruang kelas.
(lam)