LANGIT7.ID-Jakarta; Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya meresmikan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 setelah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin persetujuan. “Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerangkan, pengajuan RUU ini berasal dari inisiatif DPR. Menurutnya, regulasi baru tersebut hadir sebagai respons terhadap kebutuhan pelayanan haji, baik sebelum keberangkatan di dalam negeri maupun saat jemaah berada di tanah suci. Ia menambahkan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi serta kebijakan dari pemerintah Arab Saudi juga menjadi salah satu alasan mendesak penyusunan aturan tersebut.
Marwan menekankan bahwa keberadaan kementerian baru ini akan menjadi payung utama penyelenggaraan ibadah haji. “Kementerian itu akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator,” jelasnya. Dengan begitu, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang selama ini terlibat akan berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR telah sepakat mendorong RUU ini untuk disahkan di tingkat paripurna. “Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” kata Marwan.
(lam)