Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Majelis Ulama Indonesia: Hukum Ibadah Bersifat Ta'abbudi

ahmad zuhdi Selasa, 05 Oktober 2021 - 23:34 WIB
Majelis Ulama Indonesia: Hukum Ibadah Bersifat Ta'abbudi
Ilustrasi shalat berjamaah. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Miftachul Akhyar menuturkan, hubungan yang menyangkut ibadah diatur dengan nash-nash yang qath'I (jelas, pasti). Pasalnya, nash tidak menyentuh kepentingan lahiriah manusia dan bersifat ghair ma'qul ma'na (tidak mampu dijangkau oleh pikiran manusia).

Oleh karena itu, lanjutnya, hal itu harus diterima apa adanya sebagaimana telah ditentukan oleh nash itu sendiri. "Manusia tidak dapat menentukan bentuk ibadah lain, selain yang telah ditentukan oleh nash," kata Kiai Miftah melalui laman resmi MUI, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Kemalsyah, Perwira TNI Pandai Dakwah dan Berakhlak Karimah

Ketua Umum MUI ini menjelaskan, hal tersebut sering dinamakan juga bahwa hukum dalam ibadah bersifat ta'abbudi, atau manusia tidak diberi wewenang untuk mengembangkan atau memperbarui. Mengenai nash-nash dalam bidang muamalah, Rois Aam PBNU itu menjelaskan bahwa sebagian besar nash-nash tersebut bersifat zhanni (tidak pasti), karena mengandung prinsip-prinsip umum tentang hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

"Nash-nash dalam bidang muamalah Sebagian besar berupa nash yang zhanni dan berupa prinsip-prinsip umum," ujarnya.

Maka itu, Kiai Miftah mengingatkan bahwa ada peluang bagi manusia untuk melakukan Ijtihad. Sebab kandungan dalam bidang muamalah merupakan sesuatu yang dapat dijangkau dan dianalisis oleh pikiran manusia (ma'qul ma'na). "Dalam bidang muamalah terdapat peluang bagi manusia untuk melakukan pembaruan, sejalan dengan sifat sosial yang tidak terlepas dari perubahan," ujarnya.

Baca Juga: Bintang Sepakbola dan Manager Klub Terseret Kasus Pandora Paper

Untuk itu, kata dia, kegiatan ekonomi, keuangan, dan bisnis yang merupakan bagian dari fiqih muamalah maliyah, peran ijtihad menjadi bagian yang sangat penting. "Secara umum, ijtihad dapat dikatakan sebagai upaya berpikir secara optimal dan sungguh-sungguh dalam menggali hukum islam dari sumbernya, untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang timbul di masyarakat," katanya.

Dia menambahkan bahwa ajaran Islam ruang lingkupnya tidak hanya hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi mencakup hubungannya dengan sesama manusia dan alam semesta. "Hubungan manusia dengan Allah SWT diatur dalam bentuk hukum-hukum tentang ibadah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan alam sekitarnya diatur dalam tata hukum muamalah," ujarnya.

Baca Juga:

Besok Hari Diturunkannya 320.000 Bala, Berikut Asal Usul Rebo Wekasan

Marat Safin: Tenis, Hedonistik, hingga Sufistik


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)