LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Miftachul Akhyar menuturkan, hubungan yang menyangkut ibadah diatur dengan
nash-nash yang
qath'I (jelas, pasti). Pasalnya,
nash tidak menyentuh kepentingan lahiriah manusia dan bersifat
ghair ma'qul ma'na (tidak mampu dijangkau oleh pikiran manusia).
Oleh karena itu, lanjutnya, hal itu harus diterima apa adanya sebagaimana telah ditentukan oleh nash itu sendiri. "Manusia tidak dapat menentukan bentuk ibadah lain, selain yang telah ditentukan oleh nash," kata Kiai Miftah melalui laman resmi MUI, dikutip Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Kemalsyah, Perwira TNI Pandai Dakwah dan Berakhlak KarimahKetua Umum MUI ini menjelaskan, hal tersebut sering dinamakan juga bahwa hukum dalam ibadah bersifat
ta'abbudi, atau manusia tidak diberi wewenang untuk mengembangkan atau memperbarui. Mengenai nash-nash dalam bidang muamalah, Rois Aam PBNU itu menjelaskan bahwa sebagian besar
nash-nash tersebut bersifat
zhanni (tidak pasti), karena mengandung prinsip-prinsip umum tentang hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
"
Nash-nash dalam bidang
muamalah Sebagian besar berupa
nash yang
zhanni dan berupa prinsip-prinsip umum," ujarnya.
Maka itu, Kiai Miftah mengingatkan bahwa ada peluang bagi manusia untuk melakukan Ijtihad. Sebab kandungan dalam bidang muamalah merupakan sesuatu yang dapat dijangkau dan dianalisis oleh pikiran manusia (ma'qul ma'na). "Dalam bidang muamalah terdapat peluang bagi manusia untuk melakukan pembaruan, sejalan dengan sifat sosial yang tidak terlepas dari perubahan," ujarnya.
Baca Juga: Bintang Sepakbola dan Manager Klub Terseret Kasus Pandora PaperUntuk itu, kata dia, kegiatan ekonomi, keuangan, dan bisnis yang merupakan bagian dari fiqih muamalah maliyah, peran ijtihad menjadi bagian yang sangat penting. "Secara umum, ijtihad dapat dikatakan sebagai upaya berpikir secara optimal dan sungguh-sungguh dalam menggali hukum islam dari sumbernya, untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang timbul di masyarakat," katanya.
Dia menambahkan bahwa ajaran Islam ruang lingkupnya tidak hanya hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi mencakup hubungannya dengan sesama manusia dan alam semesta. "Hubungan manusia dengan Allah SWT diatur dalam bentuk hukum-hukum tentang ibadah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan alam sekitarnya diatur dalam tata hukum muamalah," ujarnya.
Baca Juga:
Besok Hari Diturunkannya 320.000 Bala, Berikut Asal Usul Rebo Wekasan
Marat Safin: Tenis, Hedonistik, hingga Sufistik(asf)