Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home masjid detail berita

Tak Semua Tradisi sesuai Syariat, Pedoman Tetap Al Quran dan Sunnah

ahmad zuhdi Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:25 WIB
Tak Semua Tradisi sesuai Syariat, Pedoman Tetap Al Quran dan Sunnah
Tak semua tradisi sesuai syariat Islam, jangan mengada-ada ibadah. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Tidak semua tradisi sesuai syariat Islam. Ummat diminta tetap berpedoman pada Al Quran dan hadist Rasullullah shallallahu alaihi wasallam saat melakukan suatu amalan dan ibadah.

Dalam menetapkan hukum suatu masalah tertentu yang tidak ditemukan nash-nya dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, para ulama berijtihad dengan menggunakan sumber-sumber hukum lain, yaitu ijma, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, syar'u man qablana, saddu al-za'riah, qaul sahabiy, dan urf.

Urf menurut bahasa mengandung dua makna. Pertama, mengetahui sesuatu sesuai hakikatnya. Atau yang lebih populer disebut ma'rifah. Menurut jumhur pakar bahasa, urf dalam pengertian ini lebih khsusu daripada ilm (ilmu).

Kedua, mengikuti sesuatu secara berturut-turut atau terus menerus. Sebagaimana dabu' (kuda yang lari kencang) disebut arfa karena rambutnya panjang dan terus menerus menutupi lehernya."

Adapun menurut istilah, urf memiliki banyak definisi di kalangan ulama usul fikih, antara lain versi Abdul Wahab Khalaf:

"Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan dijalankan terus menerus, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun meninggalkan suatu perbuatan, dan disebut juga al-a'dah."

Oleh sebagian ulama usul fikih, urf disebut adah (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara urf dengan adat, namun dalam pemahaman ada di antara ulama yang membedakannya dilihat dari dua aspek:

Pertama, materi (apa yang menjadi kebiasaan). Dilihat dari aspek materi, sebagian ulama menilai bahwa urf lebih umum daripada adat, karena urf mencakup perkataan dan perbuatan. Sedangkan adat hanya berlaku untuk perbuatan.

Kedua, pelaku. Dilihat dari aspek pelaku, sebagian ulama menilai bahwa adat lebih umum daripada urf karena adat berlaku bagi kebiasaan individu (perorangan) dan berlaku pula bagi kebiasaan komunitas (masyarakat). Sedangkan urf hanya berlaku untuk komunitas.

Urf terbagi kepada beberapa macam ditinjau dari tiga segi. Salah satunya ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, urf terbagi kepada urf sahih (benar) dan urf fasid (rusak).

a. Urf sahih (benar)

Yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang dan tidak bertentangan dengan syara: tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib. Seperti kebiasaan inden (pemesanan barang dengan pembayaran di muka sebagian harganya dan dibayar kemudian sepenuhnya bila barang yang dipesan telah tiba) dalam dunia perdagangan; dan kebiasaan memberikan sesuatu sebagai hadiah ketika melamar seorang wanita.

b. Urf fasid (rusak)

Yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang dan bertentangan dengan syara karena menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dibenarkan, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan Islam.

Dasar Hukum Urf

Para ulama sepakat bahwa urf sahih (tidak bertentangan dengan syara) dapat dijadikan dasar hujjah. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujah.

Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim (fatwa lama) dan qaul jadid (fatwa baru)-nya, yaitu beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Irak (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujah dengan urf.

Tentu saja urf fasid (yang bertentangan dengan syara) tidak mereka jadikan sebagai dasar hujah. Dari urf itu dibuat kaidah-kaidah fiqhiyyah yang dapat dijadikan dasar untuk meng-istinbat hukum antara lain:

“Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum (al-aadatu muhakkamatun)" dan perubahan hukum (berhubungan) dengan perubahan masa (taghayyuru al-ahkami bi thgagayyuri al-azminah)”.

Metode urf juga digunakan oleh guru besar Persatuan Islam Syekh Ahmad Hasan, hal itu tampak jelas dalam penetapan hukum babi. Beliau ditanya tentang keharaman daging babi, apakah daging itu hanya menunjukkan daging saja? Jawab: "Perkataan daging mencakup lemak, urat, kulit, dan lain-lain babi. Dengan disebut daging berarti termasuk lemak pula."

Kesimpulan: Dari segi diterima atau tidaknya, urf (adat atau tradisi) terbagi menjadi dua, ada tradisi yang dibolehkan karena tidak bertentangan dengan syariat dan adat atau tradisi yang dilarang karena bertentangan dengan agama dan dapat merusak syariat.

Sumber: Buku Thuruqul Istinbath; Metodologi Istinbat Hukum karya Dewan Hisbah Persatuan Islam. (edisi penyempurnaan naskah buku oleh KH Zae Nandang, KH Uus M Ruhiat, KH Wawan Suryana Hidayat, al-Ustadz Amin Muchtar, dan Tim Sekretariat Dewan Hisbah).

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)