LANGIT7.ID-, -
Islam adalah agama yang turun untuk memudahkan umat manusia. Salah satu buktinya yaitu kemudahan dalam
beribadah.
Kemudahan beribadah diterangkan dalam Al-Qur'an surah
Al-Baqarah ayat 185, Allah Ta'ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya, “Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan,” (Q.S. al-Baqarah [2] : 185).
Baca juga: Semua Nabi Beragama Islam, Termasuk Nabi Isa: Begini PenjelasannyaBaginda Nabi
shallallahu‘alaihi wasallam menyatakan tentang kemudahan dalam sebuah hadis dengan sanad sahabat
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Artinya, “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam,” (HR. al-Bukhari [39] dan Muslim [2816]).
Maksud dari hadis ini ialah syariat yang Allah turunkan pada umat Nabi Muhammad SAW mudah dan tidak sulit. Hal-hal yang memberatkan telah diangkat Allah Ta'ala. Dia tidak memaksa seorang hamba kecuali sesuai kemampuannya.
Sebagai bukti penerapan ayat dan hadis di atas adalah Allah telah banyak menurunkan rukhshah (dispensasi) dalam praktik ibadah.
- Pengguguran kewajiban dalam keadaan tertentu, misalnya tidak wajibnya melakukan ibadah haji bagi yang tidak mampu.
- Pengurangan kadar dari yang telah ditentukan, seperti mengqashar shalat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan (safar).
- Penukaran kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, kewajiban wudhu’ dan mandi diganti dengan tayammum ketika tidak bisa menggunakan air.
Baca juga: Alasan Adik Ipar Eks PM Inggris Tony Blair, Lauren Booth Peluk Agama Islam- Mendahulukan, yaitu mengerjakan sesuatu sebelum waktu yang telah ditentukan secara umum (asal), seperti jama’ taqdim, melaksanakan shalat ‘Ashar di waktu Zhuhur karena dibutuhkan.
- Menangguhkan, yaitu mengerjakan sesuatu setelah lewat waktu asalnya, seperti jama’ ta’khir, misalnya melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar karena dibutuhkan, serta bagi musafir di Bulan Ramadhan boleh untuk tidak berpuasa dan mengqadha (mengganti) utang puasanya diluar Bulan Ramadhan.
- Perubahan, yaitu bentuk perbuatan berubah-ubah sesuai situasi yang dihadapi, seperti ketika sedang sakit yang membuat seseorang tidak sanggup berdiri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak sanggup, maka sambil duduk. Jika tidak sanggup, maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)
(est)