LANGIT7.ID—Jakarta; Upaya meningkatkan kemampuan ekonomi peserta program keadilan restoratif di Bengkulu mendapat dukungan langsung dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Perusahaan penjaminan tersebut menempatkan pelatihan keterampilan sebagai instrumen penting agar para peserta pidana kerja sosial bisa kembali produktif begitu menjalani proses pemulihan.
Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan MoU Kejati Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 25 November 2025, di mana Jamkrindo menegaskan komitmennya terhadap penguatan kualitas SDM melalui pelatihan, pembiayaan usaha, dan aktivitas sosial lainnya.
Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, menyebut pihaknya telah melaksanakan berbagai pelatihan praktis bertajuk “Kembali Berkarya dan Berdaya” untuk mendukung keberlanjutan program. Pelatihan itu mencakup usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” kata Ivan dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Konsep restorative justice yang diterapkan Kejaksaan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menjalani pidana kerja sosial, yang bertujuan memulihkan relasi sosial. Karena itu, bekal keterampilan dinilai Jamkrindo sebagai bagian penting agar peserta dapat bekerja, diterima kembali oleh lingkungan, dan tidak kehilangan peluang ekonomi.
Jamkrindo juga menautkan dukungan tersebut dengan kontribusi terhadap pembangunan daerah Bengkulu. Melalui penjaminan kredit UMKM dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Jamkrindo menargetkan peningkatan kualitas SDM sekaligus penciptaan kemandirian usaha, sejalan dengan Asta Cita pemerintah.
Melalui kolaborasi TJSL bersama IFG, Jamkrindo telah menyalurkan sejumlah bantuan seperti seragam, paket sembako, serta layanan kesehatan untuk anak-anak di Bengkulu. Selain itu, perusahaan mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Di sisi lain, Jamkrindo juga terlibat dalam penguatan sistem pengadaan melalui layanan penjaminan surety bond agar proyek pembangunan berjalan lebih transparan dan sesuai jadwal. Peran ini diperluas berlandaskan LKPP No. 4/2024, yang memungkinkan perusahaan penjaminan memberi kontribusi lebih besar pada sektor pengadaan barang dan jasa.
"Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Ivan.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan MoU antara Kejati Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk kerja sama Kejari dengan kepala daerah se-Bengkulu, merupakan langkah nyata memperkuat penerapan pidana kerja sosial.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang dilakukan di luar penjara, yang tidak boleh disertai pemaksaan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus berjalan sesuai aturan. Melalui skema ini, pelaku mendapatkan ruang untuk membalas kebaikan kepada masyarakat lewat kontribusi sosial.
(lam)