LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dalam syariat Islam, ada istilah
takhbib yang memiliki arti merusak
rumah tangga orang lain. Keberadaaan takhbib sendiri berisiko memicu
perceraian.
Takhbib merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusu, ia juga membantu iblis dalam menyukseskan tujuannya menyesatkan manusia.
Baca juga: Tobat dari Dosa-Dosa Besar: Mekanisme Memulihkan Kerusakan Rohani Terdalam ManusiaMakna takhbib dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w.1329 H) menjelaskan,
takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan seorang suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu.
Rasulullah dalam banyak hadits memberikan ancama keras untuk dosa takhbib. Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu anhu, Rasulullah
shalallahu alaihi wassalam bersabda,
"
Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR Abu Daud no 2176 dan dishahihkan Syaikh Al Bani).
Istilah takhbib juga dapat ditemukan dalam hadits berikut
وَمَنْ خَبَّبَ عَلَى امْرِئٍ زَوْجَتَهُ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya:
"Siapa saja mengganggu (takhbib) istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita." (HR Ahmad).
Baca juga: Inses dalam Perspektif Islam: Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa BesarDalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta,
Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib.
"Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shalallahu alaihi wassalam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi halaman 154).
Fatwa Islam menyebutkan, yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.
"Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang" (Fatwa Islam).
Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair juga menyebut, pelaku takhbib adalah orang terlaknat yang akan dimurkai dan dijauhkan dari kasih sayang Allah SWT.
Baca juga: Diisukan Jadi Pelakor, Davina Karamoy: Fitnah di Luar NurulMeski dalam beberapa nash hadits merujuk pada lelaki yang mengganggu istri orang, namun istilah ini juga berlaku sama pada perempuan yang menggoda suami orang.
Dalam kitab Az-Zawajir'an Iqtirafil Kabair, Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan, "Dosa besar ke-257 dan ke-258 adalah mengganggu istri orang, maksudnya merusak hatinya sehingga tidak suka terhadap suaminya. Serta menggoda suami orang..."
(est)