LANGT7.ID- Al-Quran sering kali dibayangkan sebagai sekumpulan hukum yang beku dalam waktu. Namun, bagi Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam buku Membumikan Al-Quran, memandang teks suci secara statis justru mengabaikan hakikat wahyu yang turun untuk membimbing manusia sepanjang zaman. Kunci untuk memahami gerak dinamis ini terletak pada keberanian intelektual untuk memisahkan antara yang qath'iy (absolut) dan yang zhanniy (interpretatif).
Quraish Shihab menyitir pandangan Al-Syathibi yang provokatif: sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada, dalil syariat yang benar-benar qath’iy jika yang dimaksud adalah sebuah lafal yang hanya memiliki satu kemungkinan arti tanpa celah interpretasi lain. Namun, secara umum disepakati bahwa jika sebuah ayat sudah menyentuh derajat qath’iy al-dalalah, maka pintu interpretasi baru tertutup rapat. Di sinilah Syariat berdiri sebagai sesuatu yang langgeng.
Masalah muncul ketika umat Islam mencampuradukkan antara Syariat yang sakral dengan fikih yang merupakan hasil pemikiran manusia. Mengutip Ahmad Abu Al-Majd, Syariat adalah nash yang tetap secara sumber dan pengertian, sementara fikih hanyalah upaya menafsirkan nash tersebut. Keliru besar jika ada yang beranggapan bahwa generasi terdahulu telah menyelesaikan semua masalah sehingga generasi sekarang tinggal membebek. Generasi masa lalu mewariskan dunia yang berbeda dengan dunia yang kita huni saat ini.
Pengalaman manusia hari ini telah melompat jauh melampaui imajinasi mufasir abad pertengahan. Shihab memberikan contoh konkret tentang kemajuan medis. Di era modern, angka kematian dapat ditekan dan rata-rata umur manusia meningkat secara signifikan. Lebih jauh lagi, rahasia rahim yang dulu dianggap misteri ilahi mutlak kini tersingkap melalui teknologi rekayasa genetis dan pemilihan jenis kelamin janin.
Kenyataan ilmiah ini memaksa orang yang percaya pada Al-Quran untuk meninjau kembali penafsiran klasik atas ayat-ayat penciptaan dan konsep mafatih al-ghayb (kunci-kunci kegaiban) yang hanya diketahui Allah. Penafsiran bahwa hanya Allah yang mengetahui jenis kelamin janin, misalnya, harus direaktualisasi agar tetap relevan dengan fakta laboratorium tanpa harus meruntuhkan keimanan terhadap kekuasaan Tuhan.
Dalam arus modernisasi tafsir ini, Shihab tidak menganjurkan untuk membuang seluruh warisan masa lalu. Ia menawarkan sebuah prinsip moderat yang populer di kalangan pemikir Islam: al-muhafazhah ala al-qadim al-shalih wa al-akhdz bi al-jadid al-ashlah. Artinya, tetap memelihara tradisi lama yang masih baik dan relevan, sembari mengambil penemuan-penemuan baru yang lebih baik dan membawa kemaslahatan.
Modernisasi tafsir bukanlah upaya untuk mengubah Al-Quran, melainkan upaya mengubah cara pandang kita agar mampu menangkap sinyal-sinyal Tuhan di tengah hiruk-pikuk sains dan perubahan sosial. Dengan membedakan wilayah yang absolut dan wilayah yang terbuka bagi nalar, Al-Quran tetap membumi sebagai kompas, bukan sebagai artefak kuno yang hanya dikagumi tanpa mampu memberi solusi.
