LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat struktur kelembagaan untuk mendukung ekosistem ekonomi syariah di tanah air. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa integrasi antara sektor syariah dan UMKM menjadi salah satu prioritas strategis otoritas. Langkah ini diambil untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal sektor ini, OJK telah melakukan langkah konkret di sisi internal organisasi. Dian Ediana Rae mengungkapkan, "Selanjutnya, OJK juga telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemerintah untuk memajukan UMKM," ujar dia dalam laporan RDKB Desember 2025, Kamis (22/1/2026).
Departemen tersebut diharapkan menjadi motor penggerak dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran bagi industri syariah.
Selain penguatan organisasi, OJK juga fokus pada penguatan permodalan perbankan melalui skema konsolidasi. Strategi ini sangat krusial bagi bank-bank kecil dan daerah, termasuk bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. OJK mendorong pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) agar bank-bank tersebut memiliki daya saing dan ketahanan modal yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Implementasi skema KUB ini sudah mulai membuahkan hasil nyata pada beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dian Ediana Rae merinci salah satu grup KUB yang melibatkan entitas syariah, yakni: "Grup KUB Bank Jatim selaku bank induk, dengan bank anggota KUB yaitu Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT," ujar dia.
Bergabungnya Bank NTB Syariah dalam grup tersebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan Modal Inti Minimum.
Berdasarkan data OJK hingga November 2025, secara umum kinerja intermediasi perbankan nasional masih berada pada tren yang positif. Pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) tercatat sebesar 7,74 persen. Pertumbuhan ini juga didukung oleh kualitas aset yang terjaga, di mana rasio NPL Gross berada di angka 2,21 persen, menurun dibandingkan posisi Oktober 2024 yang sebesar 2,25 persen.
Penyaluran kredit ke sektor produktif masih mendominasi dengan porsi mencapai 72,78 persen per November 2025. OJK mencatat bahwa Kredit Investasi tumbuh signifikan sebesar 17,98 persen secara tahunan. Capaian ini memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha, termasuk di sektor syariah, untuk terus melakukan ekspansi bisnis seiring dengan stabilitas ekonomi domestik yang terjaga.
Dian Ediana Rae juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam setiap produk perbankan. Di tengah tren penurunan suku bunga kredit yang mencapai 8,97 persen pada November 2025, perbankan diharapkan dapat mengelola biaya dana atau Cost of Fund dengan lebih efisien. Hal ini penting agar manfaat penurunan suku bunga dapat dirasakan langsung oleh debitur, termasuk nasabah pembiayaan syariah.
Menutup keterangannya, OJK memproyeksikan kinerja perbankan pada tahun 2026 akan tetap solid. Dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen, sektor keuangan syariah diharapkan dapat terus berkontribusi secara signifikan. Sinergi antara kebijakan otoritas, penguatan modal melalui KUB, dan fokus pada pengembangan UMKM menjadi kunci utama bagi keberlanjutan industri perbankan nasional.
