LANGIT7.ID-, Jakarta - - Terkait isu pembentukan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di
Kementerian Agama, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI,
Hidayat Nur Wahid mendorong agar hal ini segera direalisasikan. Ia pun meminta pengelolaan Dana Abadi Pesantren segera diwujudkan, sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan kualitas pesantren.
HNW, sapaan akrabnya, mengaku telah menerima banyak aspirasi dari para kiai, pimpinan pesantren, hingga tokoh masyarakat yang berharap kehadiran
Ditjen Pesantren nantinya dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan di lingkungan pesantren.
Dampak positifnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat dengan menghadirkan Islam yang rahmatan lil alamin.
"Terkait pembentukan Ditjen Pesantren, secara administrasi di Kemenag sudah selesai dan kini menunggu penerbitan Perpres. Sekalipun demikian, kami di Fraksi PKS maupun Komisi VIII secara umum tetap meminta agar Kemenag meningkatkan koordinasi dan upaya dengan kementerian terkait, agar Perpres pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren itu segera terbit dan Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan,” disampaikan Hidayat, mengutip keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren dan melalui Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat instruksi pendirian Ditjen Pesantren kepada Kementerian Agama sejak 21 Oktober 2025.
Baca juga: Ditjen Pesantren Segera Dibentuk, Pemerintah Ingin Tata Kelola Pendidikan Lebih TajamMasyarakat, khususnya dari kalangan pesantren, menyambut antusias terbitnya surat instruksi tersebut. Namun, hingga kini tiga bulan berselang, Ditjen Pesantren belum juga terbentuk.
Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut dikawal langsung kepada Menteri Agama, dan usulan agar Kemenag mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag.
"Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Menteri Agama beserta jajarannya," sambungnya.
Menurutnya, setelah Ditjen Pesantren terbentuk, salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi Dana Abadi Pesantren serta pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan, sebagaimana telah dilakukan pada Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Penelitian, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting agar Dana Abadi Pesantren dapat dikelola secara lebih maksimal dan memberikan manfaat langsung bagi pesantren dan para santri untuk meningkatkan kualitas mereka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Presiden Prabowo juga disebut sangat mendukung realisasi Dana Abadi Pesantren ini.
Ia menambahkan, dengan perkembangan pesantren yang sangat pesat sejak disahkannya UU Pesantren, saat ini terdapat 341.565 lembaga dalam ekosistem pesantren, lebih dari 12,6 juta santri, serta lebih dari 2 juta ustaz dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menteri Agama Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren, Sebut Butuh Anggaran Rp12,6 Triliun"Alhamdulillah, usulan kami ini juga disepakati menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag, agar Kemenag mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk mengupayakan Dana Abadi Pesantren yang terpisah dari Dana Abadi Pendidikan, guna meningkatkan kualitas santri dan pendidikan di pesantren, sehingga dampak positifnya dapat semakin dirasakan sebagai kontribusi santri dan pesantren dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Anggaran Ditjen PesantrenKementerian Agama melangsungkan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (28/1) lalu. Salah satu agenda yang dibahas yakni mengenai pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag.
Terkait hal ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, pembentukan dan operasionalisasi Ditjen Pesantren diperkirakan membutuhkan anggaran strategis hingga Rp12,6 triliun.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis," ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Mengenai operasional pesantren yang dimaksud Menag yaitu mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
(lsi)