LANGIT7.ID-Di antara empat pilar madzhab besar dalam Islam, Madzhab Hanbali dikenal memiliki pendekatan yang sangat menarik dalam hal validasi waktu ibadah. Pendekatan mereka bukan sekadar urusan teknis melihat bulan, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip ihtiyath atau kehati-hatian tingkat tinggi.
Dalam pandangan para penganut madzhab ini, lebih baik memulai puasa lebih awal karena kesaksian yang terbatas daripada melewatkan satu hari suci tanpa alasan yang kuat.
Dalam kitab
Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya yang diterjemahkan dari naskah Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, diuraikan secara detail bagaimana mekanisme penglihatan hilal menurut perspektif Hanabilah. Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan, Madzhab Hanbali cukup bersandar pada ucapan satu orang yang memenuhi kriteria mukallaf (baligh dan berakal) serta memiliki sifat adil.
Yang membedakan Madzhab Hanbali dari beberapa pandangan lainnya adalah inklusivitas subjek hukumnya. Dr. Ath Thayyar dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut menjelaskan bahwa kesaksian satu orang ini bisa datang dari laki-laki maupun perempuan, serta dari orang yang merdeka maupun budak. Mereka tidak hanya terpaku pada lafazh kesaksian formal (asyhadu), tetapi juga menerima lafazh pengabaran lainnya selama informasinya jelas dan jujur.
Namun, kelonggaran jumlah saksi ini berubah menjadi keketatan saat berbicara mengenai hilal Syawwal atau akhir bulan puasa. Madzhab Hanbali mewajibkan adanya penglihatan dari minimal dua orang yang adil untuk menetapkan jatuhnya Idul Fitri. Rasionalitas di balik perbedaan standar ini sangat jernih: kehati-hatian dalam ibadah.
Menerima satu saksi untuk awal Ramadhan adalah upaya agar umat tidak lalai dalam memulai kewajiban puasa. Sebaliknya, menuntut dua saksi untuk awal Syawwal adalah upaya agar umat tidak terburu-buru berbuka atau membatalkan puasa sebelum waktunya benar-benar habis. Secara interpretatif, ini adalah bentuk manajemen risiko spiritual; lebih aman berpuasa jika ada kemungkinan bulan sudah masuk, daripada berbuka padahal bulan belum benar-benar nampak.
Dasar hukum yang sering dirujuk dalam tradisi ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
أخبرت النبي صلى الله عليه وسلم أني رأيته فصام وأمر الناس بصيامهAku mengabarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa aku melihat hilal (Ramadhan), maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. (HR. Abu Dawud).
Hadits ini menjadi sandaran kuat bagi Dr. Ath Thayyar untuk menunjukkan bahwa kesaksian tunggal memiliki legalitas formal dalam memulai ibadah kolektif. Bagi para pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, keteguhan dalam menjalankan ibadah harus didukung oleh kemudahan akses terhadap informasi awal waktu, selama pembawa beritanya adalah orang yang kredibel secara moral.
Pesan yang dibawa melalui kajian Ath Thayyar ini sangat relevan untuk dipahami di tengah masyarakat modern. Madzhab Hanbali mengajarkan bahwa hukum Islam bersifat sangat proporsional: ia memudahkan hambanya untuk masuk ke dalam gerbang ketaatan, namun memasang pagar yang lebih tinggi saat hamba tersebut hendak meninggalkan ketaatan tersebut. Sebuah arsitektur hukum yang menempatkan kesucian ibadah di atas segalanya.
(mif)