Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 27 Mei 2026
home masjid detail berita
Fikih Wanita

Siapa yang Boleh Tidak Berpuasa & Hukum Konsumsi Obat Penghalang Haid Saat Ramadhan

lusi mahgriefie Kamis, 19 Februari 2026 - 08:35 WIB
Siapa yang Boleh Tidak Berpuasa & Hukum Konsumsi Obat Penghalang Haid Saat Ramadhan
Ilustrasi: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Ramadhan menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh kaum Muslimin. Semangat berpuasa Ramadhan akan semakin besar, saat kita tahu amalan yang kita lakukan di bulan tersebut memiliki dalil penuntun.

Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta'ala wajibkan bagi kaum Muslimin. Seperti tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam:

"Pena (pencatatan amal) diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga dia dewasa" (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa'i).

Dan dalam firman Allah SWT:

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Al Baqarah: 184)

Baca juga: Perluasan Makna Fikih: Transfusi dan Infus Masuk Kategori Pembatal Puasa Ramadhan

Bagi seorang wanita yang akan berpuasa, ditambahkan syarat suci dari haid dan nifas, yang disimpulkan dari perkataan Nabi Muhammad Saw saat menjelaskan mengenai kurangnya agama seorang wanita: "Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?" (Shohih, Riwayat Bukhori)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha' saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu 'Abbas tanpa menyebut qadha' karena sudah dimaklumi bahwa qadha' itu ada." (Syarh Al-Mumthi’, 6:350)

Seorang wanita memiliki alasan-alasan khusus yang membolehkannya untuk tidak berpuasa wajib, antara lain:

1. Haid

Seorang wanita yang haid dan nifas dilarang untuk melakukan puasa berdalil dengan hadits Abu Sa'id al Khudriy ra bahwasanya Nabi Muhammad:

"Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya." (HR Bukhori)

Di balik segala sesuatu pasti ada hikmahnya, meskipun kita tidak mampu membuka tabir hikmah tersebut. Jadi hikmah dilarangnya seorang wanita yang mengalami haid untuk tidak berpuasa? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata dalam Majmu' Fatawa-nya:

"Haid menyebabkan keluarnya darah. Wanita yang sudah mendapat haid dapat berpuasa di selain saat-saat merahnya yaitu dalam kondisi tidak keluar darah (tidak haid). Karena puasa pada waktu itu adalah puasa dalam kondisi fisik yang seimbang dimana darah, yang merupakan inti kekuatan tubuh, tidak keluar. Puasanya di saat haid akan menguras darah sehingga berdampak pada menurun dan melemahnya tubuhnya dan puasanya pun tidak pada kondisi fisik yang seimbang. Oleh karena itu, wanita diperintahkan untuk berpuasa di luar waktu-waktu haidnya."

Wanita haid tersebut wajib meng-qadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan hadits dari 'Aisyah ra:

"Kami mengalami haid di masa Rasulullah Saw, maka kami diperintahkan untuk meng-qadh' puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha' sholat." (Shohih Jami' no. 3514)

Qadha' boleh ditunda karena adanya udzur (alasan). Akan tetapi, hendaknya tidak menunda qadha' tanpa udzur hingga masuk bulan Sya'ban atau justru beberapa hari sebelum Ramadhan tiba, karena hal tersebut justru akan memberatkan fisik kita dalam persiapan bulan Ramadhan.

2. Wanita Hamil dan Menyusui

Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti wanita lain yang dapat menyusui bayinya.

Maka, wanita yang mengalami dua keadaan tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, adalah wajib baginya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan, tanpa perlu meng-qadha' puasanya, sebagaimana fidyah bagi orang yang telah renta (Al Wajiz, hal. 199).

3. Menggunakan Obat Penghalang Haid Agar Lancar Puasa

Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, "Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, 'Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haid, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).'"

Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, "Haid adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi Saw tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haid). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haid tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha' baginya. Wallahu a'lam." (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128)

Baca juga: Selama Ramadhan, Penjual Makanan di Aceh Barat Dilarang Buka Siang Hari dan di Waktu Tarawih

4. Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haid

Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haid yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya?

Misalnya saja kebiasaan haid di tanggal tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haid. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haid ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha.

Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu.

Ada penjelasan sebagai berikut, "Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani' (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum." (Anwar Al-Buruq fi Anwa' Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah).

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 27 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)