Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home masjid detail berita

Status Hukum Puasa Wanita Haid dan Nifas: Ketentuan Pembatalan serta Prosedur Qadha dalam Fikih

miftah yusufpati Kamis, 19 Februari 2026 - 15:30 WIB
Status Hukum Puasa Wanita Haid dan Nifas: Ketentuan Pembatalan serta Prosedur Qadha dalam Fikih
Membatalkan puasa karena haid adalah sebuah ketaatan sama pentingnya dengan menjalankan puasa saat suci. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam ritme ibadah Ramadhan yang menuntut ketahanan fisik, kaum wanita memiliki variabel hukum khusus yang berkaitan erat dengan siklus biologis mereka. Haid dan nifas bukan sekadar proses fisiologis biasa, melainkan sebuah penanda syariat yang secara otomatis mengubah status hukum ibadah seseorang. Di tengah upaya menahan lapar dan dahaga, munculnya darah biologis ini menjadi garis demarkasi yang menghentikan kewajiban puasa seketika, terlepas dari seberapa kuat keinginan sang hamba untuk melanjutkan ibadahnya.

Persoalan mengenai haid dan nifas sebagai pembatal puasa ini dibahas secara fundamental dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Naskah ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Dalam buku yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa kehadiran darah haid atau nifas merupakan penghalang sahnya puasa yang bersifat mutlak.

Ketentuan ini berlaku tanpa melihat dimensi waktu. Dr. Ath-Thayyar menjelaskan bahwa jika seorang wanita mendapati darah tersebut keluar di awal pagi maupun hanya beberapa saat sebelum matahari terbenam (akhir waktu puasa), maka puasanya pada hari itu secara hukum dinyatakan batal. Tidak ada kompromi durasi dalam masalah ini; setitik darah yang muncul di ujung senja memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan darah yang mengucur di waktu dhuha.

Landasan utama dari ketetapan ini bersumber pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Bukankah jika dia haidh, dia tidak dapat mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya.

Melalui ulasan Dr. Ath-Thayyar, kita diajak memahami bahwa istilah kekurangan agama dalam hadits tersebut bukanlah sebuah stigma negatif terhadap kedudukan wanita, melainkan sebuah deskripsi mengenai adanya rukhsah atau keringanan hukum yang membuat wanita tidak dibebani ibadah pada saat-saat tertentu karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

Meskipun puasa tersebut batal, syariat Islam tidak menghapus kewajiban tersebut secara permanen. Berbeda dengan shalat yang tidak perlu diganti, puasa yang ditinggalkan karena haid dan nifas wajib dibayar atau diqadha pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini merujuk pada kesaksian ibunda mukminin, Aisyah radhiyallahu anha:

كُنَّا نَحِيْضُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Kami pernah mengalami haidh pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Perbedaan perlakuan antara puasa dan shalat ini, menurut para ulama dunia, merupakan bentuk kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mengingat shalat dilakukan lima kali sehari, mengqadhanya akan menjadi beban yang sangat berat. Sementara puasa Ramadhan hanya terjadi sekali dalam setahun, sehingga mengganti beberapa hari yang hilang masih dalam batas kesanggupan manusia.

Secara interpretatif, kebijakan hukum ini mencerminkan keadilan ilahi yang sangat presisi. Islam mengakui keterbatasan fisik wanita saat berada dalam siklus haid atau nifas yang sering kali disertai dengan kelemahan raga dan ketidakstabilan hormon. Memaksa mereka untuk tetap berpuasa dalam kondisi kehilangan darah dan nutrisi justru bertentangan dengan prinsip kemudahan syariat.

Pesan yang dibawa dalam naskah terjemahan Abdul Ghoffar EM ini menjadi pengingat penting bagi Muslimah. Memahami bahwa membatalkan puasa karena haid adalah sebuah ketaatan sama pentingnya dengan menjalankan puasa saat suci. Kepatuhan terhadap aturan main Tuhan, baik saat diperintahkan untuk menahan diri maupun saat diperintahkan untuk berbuka, adalah inti sesungguhnya dari takwa. Bagi seorang wanita, mengganti hari-hari yang merah itu di kemudian hari adalah wujud integritas dalam menjaga amanah ibadah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)