LANGIT7.ID-New York; Sebuah resolusi bipartisan yang bertujuan membatasi wewenang Presiden Donald Trump untuk melancarkan perang di Iran gagal disahkan di Senat Amerika Serikat, di tengah masih berlangsungnya serangan militer.
Rancangan undang-undang wewenang perang tersebut ditolak dalam voting 53-47 yang sebagian besar terbelah berdasarkan garis partai. RUU ini sejatinya akan menghentikan aksi militer AS di Iran tanpa persetujuan Kongres.
Para senator Demokrat berargumen bahwa Trump telah mengesampingkan Kongres dan memberikan alasan yang berubah-ubah untuk perang ini. Sebagian besar senator Partai Republik memblokir resolusi tersebut, namun beberapa di antaranya mengatakan mereka dapat mengubah arah jika perang meluas dalam beberapa minggu mendatang.
AS dan Israel mulai menyerang Iran pada Sabtu lalu. Republik Islam Iran merespons dengan melancarkan serangan ke Israel dan negara-negara sekutu AS di Teluk.
Dengan belum terlihat jalan keluar yang jelas, Menteri Pertahanan Pete Hegseth mengatakan perang dapat berlangsung hingga delapan minggu – hampir dua kali lipat dari durasi yang disebutkan Trump pada akhir pekan lalu.
Dua senator berbeda haluan dalam pemungutan suara Rabu lalu. Senator Demokrat John Fetterman dari Pennsylvania menentang RUU tersebut, sementara Senator Partai Republik Rand Paul dari Kentucky memberikan suara mendukung.
Selain itu, semua senator lainnya memberikan suara sesuai dengan garis partai mereka.
Senator Susan Collins, seorang Republikan moderat dari Maine, memberikan suara menentang RUU tersebut. Ia kemudian mengatakan bahwa mengesahkan undang-undang ini justru akan mengirim sinyal yang salah kepada Iran dan pasukan AS.
"Pada titik ini, memberikan dukungan yang tidak ambigu kepada personel militer kita adalah hal yang sangat penting, begitu pula dengan konsultasi berkelanjutan antara pemerintahan dengan Kongres," ujarnya.
Pemimpin minoritas Senat dari Partai Demokrat, Chuck Schumer, sebelum memberikan suara mendukung RUU tersebut mengatakan, "Apakah Anda akan berpihak pada rakyat Amerika yang lelah dengan perang berkepanjangan di Timur Tengah, atau berpihak pada Donald Trump dan Pete Hegseth yang dengan ceroboh menyeret kita ke perang baru?"
Undang-undang ini selanjutnya akan dibawa ke pemungutan suara pada Kamis di Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives), di mana peluangnya untuk disahkan diperkirakan berat.
Meskipun presiden memiliki wewenang luas untuk melancarkan aksi militer tanpa deklarasi perang resmi, Kongres harus diberitahu dalam waktu 48 jam setelah permusuhan dimulai.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio menegaskan bahwa pemerintahan Trump telah mematuhi persyaratan tersebut.
Para pemimpin utama Kongres telah diberitahu sebelum serangan awal dimulai, dan Trump menginformasikan kepada Kongres melalui surat pada hari Senin, meskipun ia berpendapat hal itu sebenarnya tidak diperlukan.
Trump sebelumnya juga pernah memerintahkan operasi militer tanpa persetujuan Kongres, seperti serangan AS terhadap fasilitas nuklir Iran tahun lalu, dan operasi penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro pada bulan Januari.
"Pertama-tama, tidak ada pemerintahan presiden mana pun yang pernah menerima Undang-Undang Kekuasaan Perang (War Powers Act) sebagai sesuatu yang konstitusional – baik presiden dari Partai Republik maupun Demokrat," kata Rubio, yang juga mantan senator.
Kongres mengesahkan Resolusi Kekuasaan Perang (War Powers Resolution) pada tahun 1973 untuk membatasi kemampuan Presiden saat itu, Richard Nixon, dalam melancarkan perang di Vietnam.
Resolusi tersebut mewajibkan presiden untuk memberitahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah aksi militer dilakukan, dan agar Kongres mengesahkan Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) dalam waktu 60 hari sejak permusuhan pecah.
Sejak tahun 2001, pemerintahan AS telah mengandalkan AUMF yang disahkan setelah serangan 11 September 2001 sebagai justifikasi untuk penggunaan kekuatan militer di Timur Tengah.
Beberapa upaya untuk mencabut otorisasi tersebut sejauh ini belum berhasil.(*/saf/bbc)
(lam)