LANGIT7.ID-Jakarta; Perlindungan konsumen melalui jaminan produk halal terus diperkuat dengan pengawasan intensif di lapangan. Langkah ini tercermin dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Pasar Kramat Jati, Jakarta, pada Minggu sore (29/3).
Kegiatan yang berlangsung di hari libur tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam mengedukasi serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memimpin langsung peninjauan terhadap berbagai jenis barang dagangan, mulai dari produk kemasan, makanan siap saji, olahan daging, hingga komoditas pangan segar.
Status kehalalan produk di pasar rakyat dinilai sangat krusial mengingat posisinya yang strategis dalam rantai distribusi. Selain melakukan pemantauan, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal tersebut berdialog dengan pedagang guna memberikan pemahaman praktis terkait prosedur pengajuan sertifikasi serta pentingnya label halal.
Dalam kesempatan tersebut, Babe Haikal menegaskan bahwa BPJPH hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan regulasi. Ia juga menjanjikan tindak lanjut nyata untuk membantu para pedagang.
“Ntar hari Senen kita datang ke sini lagi, kita ajarin gimana caranya mendapat sertifikat halalnya. Nanti kalau udah jadi ditempel di sini ya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (30/3/2026).
Komitmen pendampingan ini mendapatkan respon positif dari para pelaku usaha di lokasi. Kehadiran pejabat BPJPH seperti Direktur Sertifikasi Halal Yanis Naini, Direktur Standardisasi Halal Heny Rusmiyati, hingga Tenaga Ahli Bidang Kehumasan Muhammad Fariza Y Irawady, mempertegas keseriusan lembaga dalam mengawal implementasi wajib halal.
Pasar Kramat Jati diharapkan mampu menjadi percontohan bagi pasar lain dalam hal ketertiban administrasi halal. Babe Haikal menekankan bahwa ketertiban ini akan menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat berbelanja.
“Kami berharap Pasar Kramat Jati bisa menjadi pasar yang tertib halal. Artinya, pelaku usaha patuh, produk-produknya jelas status kehalalannya, dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Terkait teknis di lapangan, BPJPH mengingatkan aturan mengenai produk nonhalal. Produk tersebut wajib menyertakan keterangan yang jelas dan ditempatkan secara terpisah untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang dengan produk halal.
"Misalnya daging babi, ya harus terpisah dari daging yang halal. Standarnya begitu, jadi yang nonhalal silahkan, dan yang halal juga terjamin kehalalannya," sambungnya.
Melalui pendekatan edukatif ini, BPJPH berupaya memastikan bahwa seluruh standar jaminan produk halal dapat dijalankan secara efektif oleh para pedagang di pasar tradisional.
