LANGIT7.ID-Dalam lanskap intelektual Islam, nama-nama besar seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal bukan sekadar identitas kelompok, melainkan mercusuar ijtihad. Namun, sebuah pertanyaan klasik terus menghantui ruang-ruang diskusi teologis: apakah setiap Muslim wajib mematrikan diri pada salah satu dari empat madzhab tersebut? Bagi sebagian kalangan, bermadzhab adalah bentuk pengamanan akidah; bagi yang lain, ia sering kali berubah menjadi jeruji yang membelenggu nalar kritis terhadap dalil.
Lajnah Daimah, lembaga fatwa otoritatif di Arab Saudi, dalam keputusannya yang tertuang dalam Fatawa Lajnah volume 5 halaman 28, memberikan jawaban yang menjernihkan. Tidak ada kewajiban bagi seorang Muslim untuk terikat secara absolut pada madzhab tertentu dalam segala kondisi dan waktu. Masyarakat, menurut lembaga tersebut, memiliki tingkatan kapasitas intelektual yang berbeda-beda.
Bagi mereka yang memiliki alat kelengkapan ilmu untuk melakukan istimbath (pengambilan kesimpulan hukum), mengunci diri pada satu madzhab saat kebenaran terpampang jelas pada dalil lain adalah sebuah kekakuan yang keliru. Sebaliknya, taklid atau mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya hanya dibolehkan bagi mereka yang awam atau berada dalam kondisi lemah secara keilmuan. Itu pun dengan catatan: rasa tenang terhadap kebenaran pendapat tersebut.
Prinsip ini sebenarnya selaras dengan wasiat para imam itu sendiri. Tidak satu pun dari empat imam tersebut mengajak manusia untuk fanatik pada personil mereka. Sebaliknya, mereka adalah garda terdepan yang meminta pengikutnya untuk mengutamakan hadits shahih di atas pendapat pribadi mereka. Salah satu kalimat legendaris yang sering dikutip adalah: "Jika hadits itu shahih, maka itulah madzhabku."
Fenomena penyebaran madzhab di dunia Islam juga sering kali dipengaruhi oleh faktor geopolitik ketimbang sekadar perbandingan kebenaran teologis. Madzhab Hanafi, misalnya, diakui sebagai salah satu yang paling luas penyebarannya. Namun, sejarah mencatat hal ini erat kaitannya dengan kebijakan politik Khalifah Turki Utsmani yang mengadopsi Hanafi sebagai hukum resmi negara selama enam abad. Keluasan persebaran sebuah madzhab tidak secara otomatis menjadikannya yang paling benar dalam segala sisi ijtihadnya.
Bagi para penuntut ilmu, mewajibkan taklid secara membabi buta adalah bentuk buruk sangka terhadap kemampuan akal manusia dan penyempitan terhadap ruang luas yang telah diberikan Allah. Kewajiban seorang mukmin bukanlah membela bendera madzhab, melainkan mencari kebenaran sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Anbiya ayat 7:
فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَMaka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al-Anbiya/21: 7].
Ayat ini memerintahkan untuk merujuk pada "ahli dzikir" atau orang berilmu secara umum, yang mencakup pula ulama di luar empat madzhab besar seperti Al-Auza’i atau Laits bin Sa’d. Pesan utamanya jelas: carilah orang yang terpercaya keilmuan dan keshalehannya, bukan sekadar label madzhabnya.
Pada akhirnya, empat madzhab adalah warisan intelektual yang memudahkan generasi penerus untuk memahami nash-nash agama. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya pintu kebenaran adalah sebuah anomali sejarah. Kebenaran harus diikuti dari mana pun ia datang, karena ijtihad para imam—sebagai manusia biasa—tetap mengandung kemungkinan benar yang berpahala dua, atau salah yang berpahala satu dan dimaafkan.
(mif)