LANGIT7.ID-Jakarta; Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyiapkan langkah baru untuk mempercepat penguatan ekonomi umat melalui usulan pembentukan Danantara Syariah. Gagasan tersebut akan dibawa sebagai tekad bersama dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan ide tersebut lahir dari kebutuhan agar pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti di sektor keuangan, tetapi benar-benar memberi dampak bagi masyarakat melalui sektor riil.
Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah saat ini masih belum maksimal menjangkau masyarakat bawah. Karena itu, diperlukan wadah strategis yang mampu mempercepat akselerasi ekonomi umat.
"Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa melandingkan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya kepikiran kita semua, harus mendorong adanya Danantara Syariah," ujar Kiai Cholil saat memberikan sambutan dalam Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, dikutip Rabu (8/7/2026).
Wakil Ketua Umum MUI itu menegaskan bahwa usulan tersebut bukan sekadar gagasan jangka pendek. Menurutnya, pembentukan Danantara Syariah akan dibahas secara matang dalam KUII sebagai tekad umat Islam untuk memajukan pelaksanaan ekonomi sesuai ajaran Islam.
"Ini akan dibahas di KUII pada 24–26 Juli sebagai tekad umat Islam yang ingin memajukan umat untuk melaksanakan ajaran kita dalam pelaksanaan (ekonomi)," lanjutnya.
Dalam acara bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak", Kiai Cholil menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah harus berjalan seimbang antara inovasi dan kepatuhan terhadap hukum Islam.
"Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa syariah) kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi) hanya menjadi pengajian," tegasnya.
Ia menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran memastikan inovasi di lembaga keuangan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga seluruh akad dan operasional perusahaan agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Kiai Cholil juga mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara DSN-MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, zakat memiliki karakter berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Jika CSR merupakan kewajiban korporasi terhadap lingkungan sosial, maka zakat adalah kewajiban seorang hamba kepada Allah SWT.
Melalui pengawasan kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat yang agresif, ia berharap dana zakat dari perusahaan maupun individu dapat tersalurkan secara merata sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat miskin.
"Kita berharap kerja sama DSN-MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan kita kepada masyarakat, (sehingga) mustahik (penerima zakat) bisa berubah menjadi muzaki (pemberi zakat)," kata Kiai Cholil. (MUI/bil)
(lam)