LANGIT7.ID-Jakarta; Reforma agraria dan dunia usaha tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan. Sebaliknya, reforma agraria yang dirancang dan dijalankan secara tepat dapat menjadi fondasi bagi terciptanya dunia usaha yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menteri Pertanian periode 2000–2004, Prof. Dr. Bungaran Saragih, M.Ec., mengatakan reforma agraria perlu dipandang sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar kebijakan redistribusi tanah. Kebijakan tersebut harus mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, mengurangi konflik agraria, serta memperluas kesejahteraan masyarakat.
Pandangan itu menjadi penting setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) pada 22 September 2026. Menurut Bungaran, keberhasilan kebijakan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, dan kepastian investasi.
“Reforma agraria yang benar justru harus menciptakan fondasi bagi dunia usaha yang sehat, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bungaran menilai, bagi dunia usaha, persoalan mendasar dalam pemanfaatan tanah bukan semata-mata ketersediaan lahan, melainkan kepastian hukum atas penguasaannya. Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Konflik terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), kawasan hutan, tanah masyarakat, tanah adat, hingga tumpang tindih perizinan dapat meningkatkan risiko investasi dan menghambat kegiatan ekonomi. Karena itu, apabila UU PRA mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang transparan dan adil, dunia usaha juga akan memperoleh manfaat. Namun, kepastian hukum tersebut harus berlaku dua arah.
“Hak masyarakat harus dilindungi, tetapi hak badan usaha yang diperoleh secara sah dan dilaksanakan dengan benar juga harus mendapat perlindungan,” katanya.
Bungaran juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan penguasaan tanah oleh badan usaha dan perusahaan terafiliasi tidak hanya didasarkan pada luas lahan. Menurut dia, upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah merupakan tujuan yang dapat dipahami. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan karakteristik usaha, produktivitas lahan, skala ekonomi, teknologi, penyerapan tenaga kerja, keberlanjutan lingkungan, serta kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan reforma agraria dapat membedakan penguasaan tanah yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi dari penguasaan yang bersifat spekulatif atau tidak produktif. “Yang harus kita cegah bukan besarnya usaha, tetapi penyalahgunaan penguasaan sumber daya,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi secara legal, produktif, menciptakan lapangan kerja, membangun kemitraan dengan petani, dan menjaga lingkungan perlu memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan kontribusi nyata mereka terhadap perekonomian nasional.
Dengan demikian, kebijakan reforma agraria tidak menjadi penghambat investasi yang sehat, tetapi justru mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Bungaran menekankan pentingnya mengintegrasikan penataan aset (asset reform) dengan penataan akses ekonomi (access reform). Menurut dia, redistribusi tanah tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan penerimanya apabila tidak disertai dukungan terhadap kegiatan produksi. Petani tetap membutuhkan teknologi, benih, pembiayaan, manajemen, infrastruktur, pengolahan hasil, logistik, dan akses pasar.
‘’Dalam konteks ini, dunia usaha memiliki peran strategis untuk membangun kemitraan produktif dengan petani melalui pengembangan sistem agribisnis dan agroindustry,’’ jelasnya.
Model kemitraan tersebut, kata Bungaran, dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Petani memperoleh akses terhadap teknologi, modal, dan pasar, sedangkan perusahaan mendapatkan pasokan bahan baku yang lebih berkelanjutan. Pada saat yang sama, peningkatan produktivitas dan pengolahan hasil di daerah berpotensi memperbesar nilai tambah ekonomi serta mengurangi sumber konflik agraria.
“Yang harus kita bangun adalah kemitraan produktif antara rakyat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria tidak menciptakan pertentangan antara petani dan perusahaan. Sebaliknya, keduanya dapat menjadi bagian dari rantai nilai yang saling mendukung untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian dan industri pengolahan.
Bungaran juga mengingatkan bahwa pelaksanaan reforma agraria perlu ditempatkan dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut dia, peran negara bukan berarti seluruh kegiatan ekonomi harus dijalankan oleh pemerintah. Negara perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya berlangsung secara adil, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, keberhasilan UU PRA perlu dinilai melalui sejumlah indikator substantif, antara lain penurunan ketimpangan penguasaan tanah, berkurangnya konflik agraria, peningkatan produktivitas, membaiknya kesejahteraan petani, serta terciptanya kepastian bagi investasi yang sah dan bertanggung jawab.
Bungaran, yang tengah mengembangkan buku Indonesia 2045, memandang UU PRA sebagai salah satu instrumen yang berpotensi mendukung transformasi ekonomi nasional. Namun, hasil akhirnya akan sangat ditentukan oleh kualitas peraturan pelaksanaan, desain kelembagaan, koordinasi antarlembaga, dan konsistensi implementasinya.
Ia berharap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak hanya memandang reforma agraria dari sisi dampaknya terhadap dunia usaha, tetapi juga mengambil peran dalam memastikan kebijakan tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Bagaimana dunia usaha dapat ikut menjadikan reforma agraria sebagai kekuatan untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan?” ujarnya.
Menurut Bungaran, titik temu antara reforma agraria, dunia usaha, dan cita-cita Indonesia 2045 terletak pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria demi kesejahteraan bersama. “Bukan tanah untuk rakyat versus tanah untuk perusahaan. Tetapi bagaimana tanah, rakyat, dunia usaha, teknologi, modal, dan negara bekerja bersama untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya. (*)
(lam)