LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) yang digelar selama dua hari, 1-2 November 2021 di Jakarta. Rakornas UPZ diikuti 124 peserta yang terdiri dari unsur Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan instansi swasta nasional.
Ketua Baznas RI Prof. KH Noor Achmad menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama menguatkan kelembagaan Baznas melalui Rakornas UPZ. "Kami menghimbau kepada seluruh UPZ setelah Rakornas ini agar segera mengadakan rapat kerja untuk membahas RKAT 2022," kata Prof Noor dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
"InsyaAllah kita akan banyak melakukan sinergi. Mari kita jalankan rekomendasi sebaik-baiknya," imbuhnya.
Ia menuturkan, rekomendasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) yang aman regulasi, aman syar’i, dan aman NKRI," jelasnya.
Prof Noor berharap, melalui rekomendasi ini akan semakin mewujudkan Baznas sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan lembaga utama yang menyejahterakan umat.
Berikut ini adalah 10 poin rekomendasi Rakornas UPZ 2021:
1. Menguatkan kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas dalam perannya sebagai pengelola zakat yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI
2. Meningkatkan layanan kepada muzaki di lingkungan UPZ dengan komunikasi tanpa sela
3. Mendorong inovasi dan sinergi dalam bidang pengumpulan antara Baznas dan UPZ serta sinergi antar UPZ
4. Mendorong peningkatan kapasitas amil zakat di lingkungan UPZ melalui pelatihan dan sertifikasi
5. Mendorong sinergi dan kolaborasi program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas dan UPZ untuk peningkatan kesejahteraan mustahik
6. Mengimplementasikan digitalisasi zakat melalui aplikasi SIMPUL Baznas serta integrasi IT dan sistem informasi manajemen zakat
7. Menyampaikan laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana kepada Baznas setiap 1 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai amanah Perbaznas No. 2 Tahun 2016
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh program UPZ
9. Mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, BUMS dan instansi swasta nasional
10. Mendayagunakan dana zakat melalui simpul-simpul layanan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi, khususnya di daerah perbatasan.
(zhd)