Langit7, Jakarta - Pandemi Covid-19 berdampak negatif hampir di seluruh sektor. Namun ternyata, dibalik itu semua justru menjadikan transformasi digital di tanah air semakin terakselerasi.
Salah satu yang berkembang signifikan yakni sektor jasa keuangan, yang merupakan poros transaksi dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Majukan Ekonomi SyariahMenteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan, kolaborasi dan sinergi dari pelaku jasa keuangan nasional akan mendorong kesiapan Indonesia sebagai digital nation yang tangguh, adaptif, dan inklusif.
“Upaya mewujudkan Indonesia Digital tidak dapat dilakukan tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak. Hal ini membuat kolaborasi pentahelix pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan pihak swasta menjadi penting demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” ujarnya secara virtual, dalam acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2021, Selasa (7/12).
Untuk itu, pihaknya telah menginisiasi Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK), sebagai wadah resmi antara pemerintah dan pelaku industri digital untuk berdiskusi, bertukar pikiran, serta berkolaborasi.
FEDK merupakan salah satu dalam menciptakan langkah dan opsi antisipatif bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Pada 29 September 2021, FEDK yang ke-2 telah dilaksanakan dengan mengangkat tema
fintech.
Baca juga: Ekonomi Digital Tumbuh Signifikan, QRIS Tembus 12 Juta MerchantAdapun kesepakatan dalam FEDK yang membahas mengenai
financial technology menghasilkan beberapa poin penting.
Pertama, peningkatan kolaborasi erat lintas pemangku kepentingan dalam memberantas
fintech ilegal.
Kedua, peningkatan literasi digital kepada masyarakat berkaitan dengan fintech dan pinjaman online (pinjol).
Ketiga, pengadaan dan pemanfaatan database pihak terkait pinjol ilegal yang digunakan untuk dasar pemberian sanksi/penegakan hukum.
Keeempat, ketentuan pendaftaran PSE PM Kominfo 5/2020 dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat
fintech ilegal.
Baca juga: Pertumbuhan Pinjol Tinggi, Bukti Geliat Ekonomi DigitalSelain itu, lanjut dia, dalam FEDK ke-2, Kominfo bersama pemangku kepentingan juga menyepakati pengembangan identitas digital nasional terverifikasi dan interoperable secara seamless di berbagai platform termasuk
fintech online, serta peningkatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
Johnny menyebutkan, pihaknya juga turut memastikan praktik tata laksana sektor jasa keuangan digital yang aman dan terpercaya guna memberikan perlindungan bagi konsumen.
Dalam layanan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI telah berkomitmen untuk memberantas platform pinjaman online ilegal.
“Sejak tahun 2018 hingga 7 Desember 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 5.000 konten pinjol ilegal di Indonesia,” tambahnya.
(zul)