LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar para gubernur besikap bijaksana dalam tutur kata dan tindakan, sehingga tidak memancing amarah buruh yang melakukan unjuk rasa. Hal itu disampaikan Said Iqbal setelah ia dan tim melakukan lobby dan aksi secara damai menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di provinsi masing-masing sesuai rekomendasi Bupati/Walikota.
Ia menilai gubernur harus bijak dalam bertutur kata saat menyikapi aspirasi buruh, jangan menggunakan kalimat menghina tapi dengan dialog yang konstruktif. "Dengan demikian dapat dihindari tindakan spontan yang memancing amarah para buruh termasuk tutur kata dan tindakan," kata Said Iqbal, dikutip dari siaran pers,Sabtu (25/12/2021).
KSPI dan dan buruh Indonesia meminta agar gubernur seluruh Indonesia dapat merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendari Bupati/Walikota. Hal itu berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan untuk mewujudkan rasa keadilan.
Baca Juga: Anggota DPR Respon Positif Putusan MK soal UU CiptakerSaid Iqbal mencontohkan kenaikan UMK di beberapa negara tetangga seperti Vietnam yang naik 7,1 persen juga di Thailand naik 3,29 persen, sementara itu di Turki naik drastis sebesar 50 persen dan dan Jerman 21 persen. Sebagai negara tuan rumah G20 Indonesia juga seharusnya menaikkan UMK dengan lebih baik.
Ia menilai para Gubernur bisa mencontoh apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen. "Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional, karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku sesuai hasil perhitungannya," ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI"Kenaikan UMP atau UMK ini walau hanya 5 persen dapat meningkatkan pertumbuhan daya beli konsumsi sebesar Rp18 triliun yang ujungnya menguntungkan pengusaha juga, hal ini dikemukakan oleh Menteri Bapennas," katanya.
Baca Juga: UMP Jateng Tahun 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Buruh Kecewa(zhd)