Langit7, Jakarta - Indonesia disebut masih dalam momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional yang baik, dalam menyongsong tahun 2022.
Pemerintah memanfaatkan momentum tersebut untuk memperluas pembiayaan kepada para pelaku UMKM. Hal itu dilakukan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dilansir ekon.go.id, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor), pada Rabu (29/12).
Baca juga: Pertanian Mampu Perkuat Ekonomi UmmatRakor tersebut merupakan upaya evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR 2021 dan memutuskan berbagai kebijakan pada program KUR 2022.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam Rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, diputuskan plafon KUR 2022 ditingkatkan menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.
Mempertimbangkan tren penurunan
cost of fund dan peningkatan efisiensi
Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.
Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM itu menyebutkan, pihaknya juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR. Di antaranya perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10-50 juta menjadi di atas Rp10-100 juta.
Selain itu, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Level 1 Terus MembaikTermasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Relaksasi kebijakan KUR tersebut seperti KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Ditambah lagi dengan pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
“Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau. Sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ucap Airlangga.
"Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi Covid-19), menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021," tambahnya.
Baca juga: Lanjut, Rp11 Triliun Disiapkan untuk Program Kartu Prakerja 2022Secara keseluruhan, lanjut dia, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun. Sampai akhir 2021, diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.
"Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur, dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun," katanya.
Berdasarkan Hasil Keputusan Rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp220 triliun, meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR.
Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun. Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.
(zul)