Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home masjid detail berita

Bagaimana Hukum Makan Sesajen, Ini Pendapat Buya Yahya

fajar adhitya Rabu, 12 Januari 2022 - 07:08 WIB
Bagaimana Hukum Makan Sesajen, Ini Pendapat Buya Yahya
Festival Sesaji Rewanda in Goa Kreo Jatibarang Semarang. (foto: Langit7/ iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Sesajen menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan warganet merespon seorang pria yang menendang sesajen di wilayah erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Dalam video viral berdurasi 30 detik, pria berkupluk itu melempar dan menendang sesajen karena dianggap sumber bencana.

Sesajen biasanya dihidangkan secara terbuka yang didahului ritual tertentu untuk maksud tujuan tertentu, yang disajikan kepada arwah atau makhluk ghaib maupun dibagikan ke masyarakat. Sesajen biasanya terdiri dari sejumlah makanan pokok berupa daging, nasi, lauk pauk, dan buah-buahan.

Lantas, bagaimana hukum memakan sesajen?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan, tradisi sesajen tidak ada tuntunannya dalam agama Islam. Sesajen dapat mengarah kepada kemusyrikan yang sebaiknya tidak dilakukan seorang muslim.

Baca Juga: Benarkah Dakwah Walisongo tidak Sesuai Syariat Islam?

Adapun hukum memakan sesajen, Buya Yahya menjelaskan, bila berbentuk daging yang disembelih oleh nonmuslim maka haram dimakan. “Seorang muslim yang meyakini hanya sebagai tradisi, maka haram perilakunya (tradisinya) dan tidak sampai kepada syirik, maka (sesajen) boleh kita makan,” kata Buya Yahya dikutip Youtube Al Bahjah TV, Selasa (11/1/2022).

Buya Yahya menjelaskan, hukum asal makanan adalah halal kecuali yang diharamkan Allah. Termasuk buah-buahan yang terdapat dalam sesajen pun halal dimakan.

Meski demikian, Buya Yahya kembali menegaskan bahwa sesajen adalah tradisi yang tidak ada dalam Islam. Apalagi seroang muslim yang mempersembahkan sesajen sebagai ritual agama lain maka diharamkan.

Baca Juga: Agar Waktu Tak Sia-sia, Perhatikan Cara Efektif Belajar Al-Quran

“Sebagai budaya yang tidak baik saja. Jadi kalau memang sembelihnya karena budaya adalah halal, hanya saja budayanya saja yang harus dipangkas. Tapi, kalau menyembelihnya dengan keyakinan untuk diberikan kepada Nyi Roro Kidul, orang yang menyektukan Allah, itu tidak boleh,” katanya.

“Kalau buah boleh, boleh artinya makanan halal daripada dibuang mending kita ambil,” imbuh Buya Yahya.

Baca Juga: Spirit Doll dan Indahnya Karunia Anak dalam Alquran

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)