Global News
20 Oktober 2026 - 22:57 WIB
Ustaz Khalid Basalamah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 20232024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, ia membenarkan adanya penyerahan uang sebesar USD 554.500 yang terdiri dari USD 354.500 dalam bentuk tunai dan USD 200.000 melalui transfer, yang kemudian dikembalikan ke KPK. Perkara ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa menduga penyimpangan pengisian kuota haji khusus menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar serta menguntungkan sejumlah pihak melalui praktik jual beli kuota dan fee percepatan haji.