Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap oleh Propam Polri. Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menyebut wajah Polri semakin tercoreng.
Sebagai gantinya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menggantikan posisi Nico sebagai Kapolda Jatim. Adapun mutasi Irjen Nico diduga terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 131 korban jiwa.
Dedi menjelaskan bahwa gas air mata yang sudah habis masa berlaku berkurang efektivitasnya. Ketika ditembakkan akan timbul partikel-partikel kecil seperti bedak (tidak mengaerosol sempurna).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Keputusan ini berkaitan dengan tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan terbentuknya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 korban jiwa.
Perubahan angka kematian tersebut setelah tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri melakukan pengecekan langsung terhadap para korban dan teridentifikasi 100 persen.
Saat ini tim Polda Jateng, Polresta Solo ditopang Satgaswil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Jateng, sudah dikerahkan untuk mendalami ledakan tersebut.
Ia mengatakan, selain menyiagakan pasukan, pihaknya juga akan melakukan patroli keliling. Penjagaan terhadap demo pun akan diperketat agar menghindari kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Mabes Polri menyampaikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pekan depan.
Mabes Polri buka suara menanggapi isu eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menggunakan jet pribadi menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang banding hari ini dipimpin oleh Irwasum Komjeng Agung Budi Maryoto. Majelis banding menyatakan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Adapun hasil sidang putusan banding ini bersifat final dan mengikat.