LANGIT7.ID, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penggunaan gas air mata kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Namun, ia menyatakan selongsong kedaluwarsa telah berkurang efektivitasnya.
Dedi memastikan terdapat dua jenis selongsong gas air mata yang digunakan untuk meredam kericuhan di
Kanjuruhan, yakni selongsong merah dan biru. Dari 11 selongsong yang ditembakkan, menurut Dedi, beberapa di antaranya berlaku hingga 2021.
“Ini kimia beda dengan makanan, kalau makanan kedaluwarsa akan ada bakteri yang bisa menganggu kesehatan. Kebalikannya dengan gas air mata, ketika dia
expired justru kadar kimianya berkurang,” kata Dedi dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris: Saya Ikhlas Dedi menjelaskan bahwa gas air mata yang sudah habis masa berlaku berkurang efektivitasnya. Ketika ditembakkan akan timbul partikel-partikel kecil seperti bedak (tidak mengaerosol sempurna).
“Kalau
expired justru kadarnya kurang secara kimia dan kemampuannya akan menurun,” tuturnya.
Dia menjelaskan, terdapat tiga jenis gas air mata yang biasa digunakan personel Brigade Mobil atau Brimob untuk mengontrol massa. Ketiga jenis gas air mata ini dibedakan dari warna tabung atau canister-nya yakni hijau, biru dan merah.
Tabung berwarna hijau seharusnya ditembakkan pertama kali dalam meredam kericuhan. Ketika tabung hijau ditembakkan yang muncul adalah suara dan asap putih.
Baca juga: TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Laga Risiko Tinggi Namun, ketika kerumunan malah semakin tidak terkontrol, maka ditembakkan selongsong berwarna biru. Semakin kacau dan tak terkendali, barulah selongsong warna merah diluncurkan.
“Tapi yang jelas sebagai pengendali di lapangan yang tanggung jawab perwira karena dia yang memerintahkan langsung pada personilnya melakukan penembakan gas air mata,” kata Dedi.
(sof)