Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji pada musim ibadah 2023. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap penyelenggaraan ibadah haji 2023 tidak ada kendala apapun. Pernyataan ini disampaikan Nyalla saat mengecek persiapan penyelenggaraan
Subhan menyebut ada empat layanan yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia selama berada di Arab Saudi. Keempat layanan itu mencakup akomodasi, transportasi, katering, dan masya'ir (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Menag Yaqut mengingatkan pentingnya mempersiapkan layanan secara matang terhadap jemaah, khususnya lansia. Terlebih, dari kuota reguler 2023 sebanyak 203.320 jemaah, 64.000 di antaranya merupakan lansia.
Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Adapun PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Dia berharap melalui perbaikan tata kelola ini, khususnya dalam pendistribusian, nantinya daging hewan Dam, bukan hanya dinikmati fakir miskin di kota Mekkah, namun juga dapat dikirim ke tanah air.
Pernyataan itu merespons kabar beredar di media sosial yang menyebut adanya penutupan ziarah ke Madinah dan Makkah mulai 7 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri 2023.
Adapun pembentukan tim ini didasari oleh semangat bahwa pemerintah dan seluruh pelaku usaha umrah dan haji di Indonesia harus mampu menjadi satu tim yang kuat.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat hampir lima juta jamaah dari berbagai negara tiba di Arab Saudi selama musim umrah. Data statistik menunjukkan, hingga Selasa (14/2/2023), total 4.840.764 jamaah asing tiba di Kerajaan melalui jalur udara, darat, dan laut.
Marwan Dasopang meminta Pemerintah memperhatikan dampak kenaikan biaya haji 2023 pada masyarakat. Dia menilai hal ini akan berdampak pada gagalnya jemaah berangkat akibat ketidakmampuan dalam melunasi usulan kenaikan biaya haji.
Menurut Baidowi, dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis jika biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tidak disesuaikan. Terlebih, selama ini pembayaran biaya haji tak ubahnya skema ponzi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, meminta Kementerian Agama merinci saldo setiap calon jamaah dalam skema pengelolaan dana haji Indonesia.