ACT mengakui pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengumpulkan donasi sebesar Rp519,35 miliar pada 2020 lalu. Dari total tersebut sekitar Rp71 miliar dipakai untuk operasional.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang.
Regulasi yang ada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah tudingan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait dugaan penyelewengan dana untuk aktivitas terlarang.
ACT mendapat sorotan publik setelah terbitnya Laporan oleh Majalah Tempo yang menyoroti penyelewengan dana di lembaga itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji Petinggi ACT yang jumlahnya fantastis. Presiden ACT Ibnu Khajar membantah hal tersebut.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan publik setelah Laporan Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' melaporkan penyelewengan donasi di lembaga kemanusiaan tersebut.Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar menyampaikan klarifikasi atas laporan itu.