Penting bagi khatib Jumat untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang hukum pernikahan beda agama, ditinjau dari pandangan Islam, sosiologis maupun dasar yuridis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Terdapat Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan hal itu.
Dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dekorasi akad nikah saat ini menjadi bagian yang harus dipikirkan selain urusan catering. Berbeda dari 10 tahun yang lalu, di mana dekor akad nikah tidak terlalu dipikirkan.
Sebagai penutup nasihat perkawinan, Adi Hidayat memberikan sebuah kisah perjalanan rumah tangga Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah RA. Salah satunya, mengingatkan kedua pasangan tentang meningkatnya iman dan bergetarnya hati saat dibacakan nama Allah SWT.
Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan: nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan segera membuat peraturan guna mendukung Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak.
Warga Kepulauan Bangka Belitung diizinkan melaksanakan akad nikah di masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.