Sejak dahulu kala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang.
Orang-orang non-muslim dan kaum Orientalis menjadikan tema poligami seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Ini penyesatan, kata Al-Qardhawi.
Justru itu seorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekadar menjaga diri dari kebinasaan.
Allah SWT memuji nabi-nabi-Nya dalam Al Qur'an dengan tindakan mereka yang melakukan istighfar itu. Mereka adalah manusia yang paling bersegera dalam melakukan istighfar dan yang paling senang melakukannya.
Haram dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab.
Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang tampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas
Salah satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apa pun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Di antara hak Allah ialah menentukan halal dan haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak menentukan perintah-perintah dan syi'ar-syi'ar ibadah dengan sesukanya.
Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barang siapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah.
Dasar pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satu pun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' yang mengharamkannya.
Menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali membuat shuroh, baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu adalah haram.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi membolehkan musik dan nyanyian dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam.