Kemendikdasmen terus mendorong partisipasi siswa pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Berbagai kegiatan sosialisasi program ini dilakukan, salah satunya melalui Forum Komunikasi Publik (FKP) dengan tema Tes Kemampuan Akademik untuk Pendidikan Bermutu.
Untuk pertama kalinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengajar (ToT) Alquran Isyarat. Hal ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk memberikan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA), untuk mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memandang penting peran pemangku kepentingan dalam menyukseskan berbagai kebijakan. Salah satunya terkait dengan kebijakan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) murid kelas 12 dibuka hingga 4 Oktober 2025. Pada proses pendaftaran, murid mengonfirmasi berpartisipasi dalam TKA serta menentukan mata pelajaran pilihan yang akan ditempuh.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengapresiasi antusias murid yang menunjukkan minat besar untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah dibuka sejak 24 Agustus hingga 4 oktober 2025.
Pendidikan inklusif yang bermutu dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) telah menjadi komitmen pemerintah dan terus akan diwujudkan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, salah satunya dengan mendukung percepatan program prioritas seperti Wajib Belajar 13 Tahun.
Kebijakan penyediaan buku pendidikan dalam e-Katalog versi 6 mengacu pada petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2025, mewajibkan setiap satuan pendidikan wajib memenuhi rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru terkait proses penerimaan siswa baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu dari 21 poin kesepakatan bersama menteri pendidikan di bawah payung kerja sama Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) yang bersifat tidak mengikat adalah, tentang penyediaan pendidikan bermutu untuk semua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti, meresmikan Rumah Belajar Namorambe di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai salah satu bentuk pemerintah mendukung gerakan pendidikan dari akar rumput.