Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk WNI dan WNA yang sedang ke Indonesia tidak perlu membuat electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan.
Fitur ini membantu pengguna PeduliLindungi mendapatkan informasi apakah dirinya salah satu yang melakukan kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.
Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan.
Menanggapi upaya kepolisian tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) bergegas melakukan investigasi di internal terkait dugaan peretasan aplikasi PeduliLindungi.
Penjelasan ini dikeluarkan Kemenkes untuk menyikapi kebingungan masyarakat pengguna aplikasi PeduliLilndungi. Terbagi dalam 4 warna dengan arti yang berbeda, berikut penjelasan seperti dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (18/2/2022).
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster untuk mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Jika aplikasi ini tidak diterapkan akan berpotensi penyebaran Covid-19. Sebab, pengunjung yang belum vaksin sama sekali akan sangat rentan jika terkena Covid-19 sehingga tidak diizinkan masuk tempat tujuan tertentu.
Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses keluar masuk di lingkungan instansi.
Platform uang elektronik nasional sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LinkAja akan segera terintegrasi dengan fitur QR Code dari aplikasi PeduliLindungi.
Penyelenggara kegiatan, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pemantauan terhadap industri sektor esensial pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam masa uji coba ini, pengunjung harus menjalani beberapa tahap pemeriksaan. Saat memasuki pintu gerbang, yang akan dilakukan proses skrining oleh petugas keamanan.