Tuntunan penggunaan pengeras suara masjid untuk adzan diatur pemerintah. Pelantang suara ini harus ramah lingkungan agar tidak menimbulkan masalah baru.
Menjawab lafaz adzan tersebut berlaku bagi siapapun yang mendengarnya baik berada di rumah, di jalan atau di masjid. Termasuk juga mereka yang tengah rapat atau dalam majelis taklim agar menghentikan kegiatannya sejenak untuk mendengarkan dan menjawab adzan.
Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk adzan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara Azan di Indonesia. Dalam liputannya, media itu menyebut azan dengan pengeras suara mengganggu penderita anxiety disorder atau kecemasan berlebih.
Adzan kembali berkumandang di Jerman setelah 2 tahun terakhir sunyi. Izin ini kembali diberikan setelah ada masukan dan aspirasi dari komunitas muslim setempat.
Jika waktu jeda antara adzan dan iqamah sudah habis dan tidak ada jamaah yang melaksanakan shalat sunnah, maka muadzin bergegas mengumandangkan iqamah.
Adzan merupakan penanda waktu shalat umat Islam. Di Jawa Timur ada radio yang memagang komando adzan yang menjadi acuan masjid-masjid wilayah tersebut.