Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang viral belum lama ini mengingatkan adanya batasan umat Islam mengumandangkan adzan di Singapura.
Keelokan adzan terletak pada melodinya yang mampu memikat telinga kalangan Muslim, bahkan non-Muslim. Seperti aktor dan sutradara Holywood Morgan Freeman yang mengatakan adzan adalah salah satu suara terindah di dunia.
Kementerian Agama merilis klarifikasi atas pernyataan Menteri Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut dirasa tidak tepat.
Adab adzan, berdoa, dan dzikir adalah hal yang sering luput dari perhatian umat Islam. Sebagian besar memandang ramainya gema adzan, dzikir lewat pengeras suara dan sebagainya merupakan pertanda hidupnya syiar Islam.
Riwayat paling kuat adalah adzan pertama kali dikumandangkan di Madinah pada tahun pertama Hijriah. Pada tahun itu pula, Rasulullah membangun Masjid Nabawi.
Di dalam adzan terdapat sunnah serta berkah bagi yang mendengarkan dan menjawab panggilan tersebut. Lalu, bagaimana jika adzan menggunakan kaset atau rekaman?
Salah satunya dari Panglima Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang berpendapat, tak elok jika azan dianggap sama mengganggunya dengan gonggongan anjing.
Ada sejarah yang terjadi hanya karena pengaturan pengeras suara di masjid dan musala, menyebabkan kerusuhan Geger Cilegon atau disebut sebagai Pemberontakan Petani Banten pada tahun 1888, versi sejarawan DR Sartono Kardodirjo.
Sebagai informasi, pernyataan Menag Yaqut soal membandingkan adzan dengan gonggongan anjing dilontarkannya saat melakukan wawancara media di Pekanbaru, mengenai penerbitan surat edaran penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.