Pelaporan masjid kepada Baznas sangat penting dilakukan untuk kebutuhan data, yang nantinya dapat dipergunakan untuk riset, sehingga dapat memberikan sumbangsih dan dampak baik bersama untuk Indonesia.
Berbekal prinsip kehati-hatian dan kedisiplinan itu, pengelolaan ZIS DSKL yang dilakukan Baznas selalu tepat dan laporan keuangannya selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baznas mendukung langkah pemerintah yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat. Selain kewajiban sebagai umat Islam, potensi zakat dari ASN disebut memiliki nilai yang amat tinggi.
Menurut Achmad, zakat merupakan sumber kekayaan peradaban yang dimiliki masyarakat Indonesia. Terlebih, masyarakat Indonesia dikenal sebagai orang terbaik dalam mendonasikan sesuatu.
Saidah berharap, bantuan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan gizi para pekerja rentan, sehingga dapat terus produktif untuk mencari rezeki demi kebutuhan keluarga.
Charities Aid Foundation (CAF) dalam World Giving Index 2021 mencatat Indonesia sebagai negara dengan penduduk paling dermawan di dunia. Pencapaian tersebut diperkuat dengan ibadah sosial dalam Islam berupa zakat. Dalam pengelolaannya, mana yang lebih baik dikelola negara atau swadaya?
Santripreneur menyasar para alumni santri yang datang dari keluarga mustahik, yang diharapkan dapat berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan hidup mereka.
Kurban Online Baznas merupakan ibadah multimanfaat, karena banyak pihak yang akan mendapatkan manfaatnya. Seperti mudhahi yang mendapatkan pahala, peternak yang mendapatkan penghasilan tambahan, dan mustahik memperoleh daging untuk kebutuhan gizinya.
Angga pun menjelaskan bahwa izin operasional diberikan oleh Kemenag RI setelah Pusat Zakat Umat melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan oleh Baznas dan Kemenag RI.
Noor berharap melalui Gerakan Sadar Tertib Arsip ini, segala arsip di lingkungan Baznas dapat terjaga dengan baik, sekaligus sebagai bentuk pelestarian dan penyelamatan arsip bernilai sejarah.
Umat Islam harus punya semangat bekerja dan meniatkan aktivitas tersebut hanya untuk Allah SWT. Hukum bekerja demi mencari rezeki adalah fardhu kifayah.