Proses pengajuan sertifikasi halal dapat diajukan oleh para pelaku usaha yang didaftarkan atau diajukan melalui laman ptsp.halal.go.id. Nantinya, pelaku usaha yang mendaftar bisa memilih pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Pemberian SEHATI tahap duaini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Muti memberikan catatan bahwa keikutsertaan pelaku UMK bukan sekadar menggugurkan kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi harus didorong oleh kesadaran yang kuat untuk ikut terlibat dalam membangun ekosistem halal.
Sertifikasi halal harus menjadi keunggulan daya saing bagi para pelaku UMK, sehingga produk mereka menjadi pilihan bagi konsumen. Terlebih lagi, dunia telah memasuki era perdagangan bebas.
Pemerintah mengapresiasi LPPOM MUI yang telah memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan UMK halal di Indonesia sebagai perintis sertifikasi halal sekaligus sebagai icon label halal Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal melakukan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan sertifikasi halal.
Aqil menyebut kuota 25 ribu itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Asrorun menguraikan, sebelum UU JPH terbit, kebijakan penggunaan logo halal berada di Departemen Kesehatan serta Badan POM. Sebab, logo halal merupakan bagian label pangan yang kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.