Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan berbagai upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyebutkan, pihaknya menyambut baik program pengembangan UKM tersebut, karena diyakini dapat menambah khazanah ekosistem halal nasional.
BPJPH menegaskan agar perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dapat memperhatikan sisi halal dan haram dari produknya.
Sebagaimana masjid yang dibangun Rasulullah Saw, selain sebagai tempat ibadah, juga menjadi pusat kegiatan untuk menata kehidupan masyarakat serta membangun peradaban bangsa.
MUI tidak bisa memonopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi oleh pihak-pihak yang disebutkan di undang-undang. Dulu memang MUI yang mengelola ini, karena yang lain enggak mau. Itu adalah bagian dari inisiatif MUI untuk melindungi umat Islam.
Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah.
APPBI mendukung program pemerintah dalam mendorong penguatan pelaku UMK, khususnya program sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh BPJPH bagi pelaku UMK di Indonesia.