LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin menilai, masih banyak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum mengerti tentang prosedur pengurusan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Menurut dia, perlu adanya pendampingan secara teknis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sangat penting guna membantu pemasaran produk para pelaku UMKM.
"Saya sarankan lembaga sertifikasi tidak menunggu, tapi menjemput bola, supaya mereka diberi semacam bimbingan dan pendampingan untuk mengurus izin NIB-nya maupun juga sertifikasi halalnya,” ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Ahad (20/11/2022).
Baca Juga: Pembayaran Digital Harus Diawasi agar Tak Langgar Hukum IslamKiai Ma'ruf mengatakan, masih banyak UMKM yang belum menguasai proses untuk mendapatkan NIB maupun sertifikasinya sehingga perlu dipermudah prosesnya. “Sebab mungkin banyak yang mereka secara teknis belum menguasai," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa para pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengenai pendanaan. Karena biaya untuk pelaku UMKM sudah tersedia, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun koperasi.
“Dana-dananya sudah disiapkan. KUR sudah ada, KUR syariah sudah ada, ada juga dari lembaga-lembaga seperti koperasi, lembaga keuangan mikro,” tuturnya.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga
Online Single Submission (OSS). Setelah memiliki NIB, para pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
(zhd)