LANGIT7, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
"Apakah
RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Konsultasi Publik RUU IKN Dengarkan Masukan Akademisi di Makassar dan MedanSebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna
DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa. Dia menilai pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.
Baca Juga: Bappenas – Pansus RUU IKN Pantau Pengembangan Kota Mandiri"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Dia menilai, pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu. Dasco menjelaskan, terkait catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara, hal tersebut sudah dibahas dan hasilnya sudah diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN.
"Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang," ujarnya.
Baca Juga: DPR Segera Bawa Draf RUU TPKS ke Rapim dan BamusSebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam
Rapat Paripurna DPR RI.
"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:Lulus Uji Kelayakan, Paripurna DPR Setujui Jenderal Andika sebagai Calon Panglima TNI
Luhut Sebut Puncak Gelombang Omicron Terjadi Februari hingga Maret(asf)