LANGIT7.ID-Jakarta; Kerugian negara mencapai Rp 400 miliar dalam kasus impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Agung. Dalam perkembangannya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 565,3 miliar dari sembilan tersangka petinggi perusahaan gula swasta.
Kasus ini bermula dari kebijakan kontroversial yang memperbolehkan perusahaan swasta mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal berdasarkan regulasi yang ditandatangani oleh Thomas Lembong sendiri, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor GKP guna mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga.
Para tersangka diduga telah memperoleh keuntungan tidak sah melalui skema dimana PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) seolah-olah membeli GKP hasil olahan, namun faktanya gula tersebut dijual langsung oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 3.000 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana yang disita telah dititipkan pada rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri. "Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di bank Mandiri," jelasnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Dari sembilan tersangka tersebut, penyitaan terbesar berasal dari Tonny Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products, yang menyerahkan Rp 150,8 miliar. Disusul oleh Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, dengan nilai Rp 77,2 miliar, dan Hans Falita Hutama, Direktur PT Berkah Manis Makmur, sebesar Rp 74,5 miliar.
Abdul Qohar menambahkan, "Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung."
Dalam kasus ini, PT PPI hanya mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg, sementara keuntungan besar justru dinikmati oleh perusahaan swasta. "Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," papar Abdul Qohar.
Kejagung hingga saat ini telah menetapkan total 11 tersangka, termasuk Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang diduga menjadi inisiator kebijakan impor gula tersebut.
(lam)