Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi
Ummu hani
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:12 WIB
Guru Besar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana. (Foto : Istimewa)
Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian memanas. Usulan yang disampaikan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu menuai reaksi dari berbagai pihak.
Guru Besar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana mengatakan jika usulan penundaan Pemilu 2024 diterima, maka akan melecehkan konstitusi. "Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi (contempt of the constitution). Kalau rencana pelecehan massal konstitusi ini terus dilanjutkan, kita sebagai anak bangsa harus berteriak lantang untuk menolaknya," ujar Denny dalam keterangan resminya, Rabu(2/3/2022).
Baca juga:KPU Pastikan Tak Ada Alasan Penundaan Jadwal Pemilu 2024
Denny mengatakan dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dilakukan saat negara dalam situasi darurat. "Hal tersebut hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara," tuturnya.
Sejarah mencatat, pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai salah satu pelanggaran konstitusi yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara sah dan berlaku.
"Namun alasan pelanggaran konstitusi harus jelas untuk penyelamatan dan melindungi seluruh rakyat indonesia (for the sake of the nation and the people). Indikator penting lainnya adalah pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama," kata Denny.
Baca juga:Yusril Ihza: Tak Ada Lembaga Berwenang Perpanjang Masa Jabatan Pejabat Negara
Guru Besar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana mengatakan jika usulan penundaan Pemilu 2024 diterima, maka akan melecehkan konstitusi. "Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi (contempt of the constitution). Kalau rencana pelecehan massal konstitusi ini terus dilanjutkan, kita sebagai anak bangsa harus berteriak lantang untuk menolaknya," ujar Denny dalam keterangan resminya, Rabu(2/3/2022).
Baca juga:KPU Pastikan Tak Ada Alasan Penundaan Jadwal Pemilu 2024
Denny mengatakan dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dilakukan saat negara dalam situasi darurat. "Hal tersebut hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara," tuturnya.
Sejarah mencatat, pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai salah satu pelanggaran konstitusi yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara sah dan berlaku.
"Namun alasan pelanggaran konstitusi harus jelas untuk penyelamatan dan melindungi seluruh rakyat indonesia (for the sake of the nation and the people). Indikator penting lainnya adalah pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama," kata Denny.
Baca juga:Yusril Ihza: Tak Ada Lembaga Berwenang Perpanjang Masa Jabatan Pejabat Negara